Alam kubur adalah awal kehidupan hakiki
dari seorang manusia. Mempelajari apa-apa yang terjadi di alam kubur banyak
memberikan faedah. Seseorang yang mengetahui bahwa di alam kubur ada nikmat
kubur tentu akan berusaha sebisa mungkin selama ia masih hidup agar menjadi
orang yang layak mendapatkan nikmat kubur kelak. Seseorang yang mengetahui
bahwa di alam kubur ada adzab kubur juga akan berusaha sebisa mungkin agar ia
terhindar darinya kelak. Nikmat dan adzab kubur adalah perkara gaib yang tidak
terindera oleh manusia. Manusia yang merasakannya pun tentu tidak dapat
mengabarkan kepada yang masih hidup akan kebenarannya. Maka satu-satunya sumber
keyakinan kita akan adanya adzab dan nikmat kubur adalah dalil Qur’an dan
Sunnah. Dan banyak sekali dalil dari Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ para
sahabat dan tabi’in yang menetapkan adanya alam kubur. Namun sebagian orang
dari kalangan ahlul bid’ah mengingkarinya karena penyimpangan mereka dalam
memahami dalil-dalil syar’i.
Dalam artikel ini akan kami paparkan
beberapa dalil yang menetapkan adanya adzab dan nikmat kubur serta pembahasan
mengenai beberapa kerancuan yang beredar seputar masalah ini.
DALIL AL QUR’AN
Dalil 1
“Maka Allah memeliharanya dari
kejahatan tipu daya mereka, dan Firaun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang
amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada
hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Firaun dan
kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Ghafir/ Al Mu’min: 45-46)
Al Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan ayat
ini, “Arwah Fir’aun dan pengikutnya dihadapkan ke neraka setiap pagi dan petang
terus-menerus hingga datang hari kiamat. Ketika kiamat datang barulah arwah dan
jasad mereka sama-sama merasakan api neraka”. Beliau juga berkata, “Ayat-ayat
ini adalah landasan kuat bagi Ahlussunnah tentang adanya adzab kubur” (Tafsir
Al Qur’an Azhim, 7/146). Hal ini juga senada dengan penjelasan jumhur ahli
tafsir seperti Mujahid (dinukil dari An Nukat Wal’Uyun, 4/39), Al Alusi
(Ruuhul Ma’ani, 18/103), Asy Syaukani (Fathul Qadir, 6/328), Al
Baidhawi (Anwar At Tanziil, 5/130), Muhammad Amin Asy Syinqithi (Adhwa’
Al Bayan, 7/82), Abdurrahman As Sa’di (Taisiir Kariim Ar Rahman,
738).
Memang benar bahwa ada penafsiran lain
terhadap ayat ini. Qatadah menafsirkan bahwa maksud ayat (yang artinya) ‘Kepada
mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang‘ adalah taubiikh atau
penghinaan terhadap Fir’aun dan pengikutnya dalam keadaan mereka masih hidup.
Penafsiran ini walaupun tidak menetapkan adanya adzab kubur namun tidak
menafikannya. Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu menafsirkan bahwa arwah mereka
ada di sayap burung hitam yang bertengger di atas neraka yang datang di kala
sore dan pagi hari (dinukil dari An Nukat Wal’Uyun, 4/39). Penafsiran
Ibnu Abbas ini pus menetapkan adanya alam kubur.
Ahli tafsir yang terpengaruh permikiran
mu’tazilah pun membantah bahwa ayat ini membicarakan adzab kubur semisal
Az Zamakhsyari (Al Kasyaf, 6/118) dan Fakhruddin ArRazi (Mafatihul
Ghaib, 13/342), dengan sebatas bantahan logika semata. Maka, -insya
Allah- penafsiran yang tepat adalah yang kami sebutkan di awal karena
bersesuaian dengan dalil lain dari Al Qur’an dan Hadits yang akan kami sebutkan
nanti. Karena antara dalil itu saling menafsirkan dan tidak mungkin saling
bertentangan.
Dalil 2
“Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu
melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan
sakaratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil
berkata): “Keluarkanlah nyawamu”. Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang
sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan)
yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap
ayat-ayat-Nya.” (QS. Al An’am: 93)
Al Imam Al Bukhari rahimahullah,
dalam Shahih-nya membuat judul bab باب مَا جَاءَ فِى عَذَابِ الْقَبْرِ
(Bab dalil-dalil tentang adzab kubur) lalu beliau menyebutkan ayat di atas.
Seorang pakar tafsir di zaman ini,
Syaikh Abdurrahman As Sa’di -rahimahullah- menjelaskan, “Ayat ini adalah
dalil adanya adzab dan nikmat kubur. Karena dari konteks kalimat, adzab yang
ditujukan kepada orang-orang kafir tersebut dirasakan ketika sakaratul maut,
ketika dicabut nyawa dan setelahnya” (Taisiir Kariim Ar Rahman, 264)
Dalil 3
“Dan janganlah kamu mengatakan
terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan
(sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al
Baqarah: 154)
Al Hafidz Ibnu Katsir memaparkan,
“Allah Ta’ala mengabarkan bahwa para syuhada itu hidup di alam barzakh dalam
keadaan senantiasa diberi rizki oleh Allah, sebagaimana dalam hadits yang
terdapat pada Shahih Muslim….(lalu beliau menyebutkan haditsnya)” (Tafsir Al
Qur’an Azhim, 1/446). Mengenai keadaan para syuhada yang setelah wafat
mendapat kenikmatan di sisi Allah di alam barzakh adalah pendapat jumhur mufassirin,
di antaranya Mujahid, Qatadah, Abu Ja’far, ‘Ikrimah (Lihat Tafsir Ath
Thabari, 3/214), Jalalain (160), Al Baghawi (Ma’alim At Tanzil,
168), Al Alusi (Ruuhul Ma’ani, 2/64), dll. Mereka hanya berbeda pendapat
tentang bagaimana bentuk rizki atau kesenangan tersebut.
Ayat ini sejalan dengan ayat 45-46 pada
surat Ghafir (surat Al Mu’min) yang disebutkan di atas. Sebagaimana penjelasan
dari Al Hasan Al Bashri, “Para syuhada itu hidup di sisi Allah, mereka
dihadapkan kepada surga sehingga mereka pun merasakan kesenangan dan
kebahagiaan. Sebagaimana arwah Fir’aun dan kaumnya yang dihadapkan ke neraka
setiap pagi dan sore hari sehingga mereka merasakan kesengsaraan” (dinukil dari
Ma’alim At Tanzil, 168). Artinya, para syuhada merasakan kebahagiaan dan
kesenangan di alam barzakh sebagaimana Fir’aun merasakan kesengsaraan juga di
alam barzakh.
Dan masih banyak lagi dalil dari Al
Qur’an Al Kariim yang menetapkan adzab kubur sekiranya kita mau merujuk pada
penjelasan para ulama.
DALIL AS SUNNAH
Dalil 1
“Seandainya kalian tidak akan saling
menguburkan, tentulah aku akan berdoa kepada Allah agar memperdengarkan kepada
kalian siksa kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim 7393, Ahmad 12026, dari
sahabat Anas bin Malik radhilallahu’anhu)”
Dalam Silsilah Ahadits Shahihah pada
hadits nomor 158-159, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani -rahimahullah-
menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa syawahid, yaitu dari
jalan Zaid bin Tsabit (HR. Muslim 7392) dan dari jalan Jabir bin Abdillah (HR.
Ahmad 14185, Al Albani berkata: “Shahih muttashil sesuai persyaratan
Imam Muslim”).
Setelah itu beliau memberikan
penjelasan penting, beliau berkata:
“Dari beberapa hadits di atas terdapat
banyak faidah, yang paling penting diantaranya:
Pertama, menetapkan adanya adzab kubur,
dan hadits-hadits tentang hal ini mutawatir. Maka tidak ada lagi
kerancuan bila ada yang meng-klaim bahwa hadits-hadits tentang hal ini adalah
hadits Ahad.
Pun andaikata memang benar
hadits-haditsnya adalah Ahad, tetap wajib mengimaninya karena Al Qur’an telah menunjukkan
kebenarannya. (Kemudian Syaikh membawakan surat Ghafir ayat 45-46).
Pun andaikata memang benar bahwa
permasalahan adzab kubur tidak ada dalam Al Qur’an, hadits-hadits shahih yang
ada sudah cukup untuk menetapakan akidah tentang adzab kubur ini. Klaim bahwa
perkara aqidah tidak bisa ditetapkan dengan hadits Ahad yang shahih adalah
klaim yang batil yang diselipkan ke dalam ajaran Islam. Tidak ada imam yang
mengatakan pendapat demikian, tidak katakan oleh imam madzhab yang empat atau
semisal mereka. Pendapat ini hanya dikemukakan oleh ulama ahli kalam yang sama
sekali tidak didasari oleh dalil” (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/244)
Beliau juga mengatakan, “Adanya
pertanyaan dua Malaikat di alam kubur adalah benar adanya. Wajib untuk
mengimaninya. Hadits tentang hal ini pun mutawatir.” (Silsilah Ahadits
Shahihah, 1/244)
Dalil 2
“Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia
berkata: Suatu ketika ada dua orang tua dari kalangan Yahudi di Madinah datang
kepadaku. Mereka berdua berkata kepadaku bahwa orang yang sudah mati diadzab di
dalam kubur mereka. Aku pun mengingkarinya dan tidak mempercayainya. Kemudian
mereka berdua keluar. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam datang menemuiku.
Maka aku pun menceritakan apa yang dikatakan dua orang Yahudi tadi kepada
beliau. Beliau lalu bersabda: ‘Mereka berdua benar, orang yang sudah mati akan
diadzab dan semua binatang ternak dapat mendengar suara adzab tersebut’. Dan
aku pun melihat beliau senantiasa berlindung dari adzab kubur setiap selesai
shalat” (HR. Bukhari 6005)
Hadits ini juga menunjukkan bahwa
‘Aisyah Radhiallahu’anha meyakini adanya adzab kubur setelah
diberitahu oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Dalil 3
Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda:
“Jika seorang mu’min telah
didudukkan di dalam kuburnya, ia kemudian didatangi (oleh dua malaikat lalu
bertanya kepadanya), maka dia akan menjawab dengan mengucapkan:’Laa ilaaha
illallah wa anna muhammadan rasuulullah’. Itulah yang dimaksud al qauluts
tsabit dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Allah meneguhkan orang-orang
yang beriman dengan al qauluts tsabit’ (QS. Ibrahim: 27)” (HR. Bukhari
1369, Muslim 7398)
Ini adalah dalil Al Qur’an sekaligus As
Sunnah. Karena merupakan bukti bahwa surat Ibrahim ayat 27 berbicara tentang
adzab kubur dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang
menafsirkan demikian.
Dalil 4
“Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sebagian pekuburan di Madinah
atau Makkah. Lalu beliau mendengar suara dua orang manusia yang sedang diadzab
di kuburnya. Beliau bersabda, ‘Keduanya sedang diadzab. Tidaklah keduanya
diadzab karena dosa besar (menurut mereka bedua)’, lalu Nabi bersabda: ‘Padahal
itu merupakan dosa besar. Salah satu di antara keduanya diadzab karena tidak
membersihkankan bekas kencingnya, dan yang lain karena selalu melakukan
namiimah (adu domba)” (HR. Bukhari 6055, Muslim 703)
Dan masih banyak lagi dalil dari
hadits-hadits yang shahih mengenai adzab kubur, artikel ini tentu bisa
berpuluh-puluh halaman jika kami bawakan semua.
IJMA SAHABAT
Dalil 1
Utsman bin Affan Radhiallahu’anhu
berkata:
“Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan
akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah.
Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’
Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku
tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi
2308, ia berkata: “Hasan Gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat
Rabbaniyyah, 4/192)
Juga sebagaimana telah lewat, ‘Aisyah,
Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Sa’id Al Khudriy, Jabir bin Abdillah radhiallahum
jamii’an, mereka semua mengimani adanya adzab kubur. Imam Abul Hasan Ali
bin Isma’il Al Asy’ari -rahimahullah- berkata:
“Para ahlul bid’ah (yaitu mu’tazilah
dan qadariyah), mengingkari syafa’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam terhadap orang-orang yang memiliki dosa. Mereka menolak
riwayat-riwayat dari generasi ulama terdahulu.
Mereka juga menolak kebenaran akan adanya adzab kubur dan bahwa orang kafir
diadzab di dalam kubur mereka. Padahal para sahabat dan tabi’in radhiallahu’anhum
ajma’iin telah bersepakat tentang hal ini.” (Al Ibanah, 4)
Beberapa Syubhat dan Jawabannya
SYUBHAT 1: Beberapa ayat Qur’an
menunjukkan tidak adanya adzab dan nikmat kubur
Sebelumnya, dalam membahas syubhat ini
kita perlu meyakini bahwa Al Qur’an dan hadits itu adalah kebenaran, dan tidak
ada kebenaran yang saling bertentangan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Apakah engkau tidak men-tadabburi
Al Qur’an? Andaikan Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah tentu akan banyak
pertentangan di dalamnya” (QS. An Nisa: 82)
Begitu juga hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah wahyu, sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Apa yang diucapkan olehnya
(Muhammad) itu bukanlah dari hawa nafsu, melainkan wahyu” (QS. An Najm:
3-4)
Maka, Al Qur’an tidak akan bertentangan
dengan Al Qur’an, Al Qur’an pun tidak akan bertentangan dengan hadits dan
hadits tidak akan bertentangan dengan hadits. Dengan kata lain, ayat Al Qur’an
saling menafsirkan, demikian juga ayat Al Qur’an dan hadits saling menafsirkan.
Oleh karena itulah kita hendaknuya merujuk kepada para ulama, karena merekalah
yang mampu mendudukan ayat dengan ayat, hadits dengan hadits serta ayat dengan
hadits sesuai tempatnya sehingga jelas bahwa tidak ada pertentangan.
Ayat pertama,
“Mereka berkata: “Aduh celakalah
kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami (kubur)?” Inilah
yang dijanjikan (Tuhan) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul-rasul (Nya).”
(QS. Yaasin: 52)
Jika orang yang mati dikatakan ‘tidur’
setelah ia mati sampai hari kebangkitan, maka tentu tidak ada adzab kubur atau nikmat
kubur. Demikian logika ahlul bid’ah yang menolak adanya adzab kubur, dan memang
demikianlah mereka memahami ayat-ayat Allah dengan logika tanpa merujuk kepada
ahlinya.
Padahal, kalau kita merujuk para ahli
tafsir dari kalangan sahabat sampai ulama mu’ashiriin, Ubay bin Ka’ab -radhiallahu’anhu-
, Khaitsamah, Mujahid dan Qatadah menafsirkan maksud dari ‘tidur’ dalam ayat
ini adalah: “Tidur sejenak sebelum dibangkitkan dari kubur”. Qatadah juga
menambahkan: “Itu terjadi di antara dua tiupan sangkakala” (Lihat Tafsir Ath
Thabari, 20/532). Al Hafidz Ibnu Katsir juga menjelaskan: “Ayat ini tidak
menafikan adanya adzab kubur, karena jika dibandingkan dengan apa yang terjadi
setelahnya, yang terjadi di alam kubur seperti tidur” (Tafsir Al Qur’an Al
Azhim, 6/581).
Ayat kedua,
“Dan janganlah sekali-kali kamu
(Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang
yang lalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang
pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42)
Dalam ayat ini dikatakan Allah memberi
tangguh, artinya tidak mengadzab mereka, sampai hari dimana mata manusia
terbelalak, yaitu hari kiamat. Demikian logika mereka.
Padahal jika kita menilik penjelasan
para ulama tafsir, Al Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan makna ‘Allah memberi
tangguh kepada mereka‘ : “dikatakan demikian karena begitu ‘ngerinya’
keadaan mereka di hari kiamat” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 4/515). Al
Baghawi menafsirkan: “Tidak akan menimpa mereka kengerian semisal yang akan
mereka dapatkan di hari kiamat” (Ma’alim At Tanzil, 4/359). Sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
‘Alam kubur adalah awal perjalanan
akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah.
Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’
Jadi jelas bahwa karena begitu jauhnya
perbandingan antara siksa kubur dengan siksa mereka kelak di hari kiamat,
hingga ketika mereka masih disiksa di alam kubur dianggap masih dalam masa
penangguhan.
Sebagian ulama memang menafsirkan
secara mutlak bahwa maknanya adalah ‘mereka tidak akan mendapat adzab hingga
hari kiamat’, namun yang dimaksud adalah sebagaimana yang diungkapkan Ibnu
Katsir dan Al Baghawi di atas. Karena faktanya, sebagian orang kafir bahkan
diadzab ketika mereka masih hidup. Dan perlu dicatat, para ahli tafsir yang
menafsirkan secara mutlak demikian tidak ada yang memahami bahwa ayat ini
menafikan adzab kubur. Jadi memahami ayat ini dengan pemahaman para penolak
adanya adzab kubur, adalah pemahaman baru yang tidak ada pendahulunya, serta
bertentangan dengan ratusan dalil.
Ayat ketiga,
“Dan pada hari terjadinya kiamat,
bersumpahlah orang-orang yang berdosa; “Mereka tidak berdiam (dalam kubur)
melainkan sesaat (saja)”. Seperti demikianlah mereka selalu dipalingkan (dari
kebenaran)” (QS. Ar Ruum: 55)
Menurut logika para penolak adanya
adzab kubur, berdasarkan ayat ini, antara matinya seorang manusia dengan hari
kebangkitan itu hanya terasa sesaat saja, hingga seorang manusia merasakan
seolah setelah mati tiba-tiba sudah dibangkitkan. Maka tidak ada alam kubur
yang dia merasakan adzab atau nikmat.
Para ahli tafsir menjelaskan mengenai
makna ’sesaat’, Al Baidhawi berkata, “Maksudnya adalah masa di alam kubur
dianggap terlalu sebentar jika dibandingkan dengan lamanya siksaan mereka di
akhirat kelak. Atau penafsiran yang lain, mereka lupa akan lamanya berada di
alam kubur” (Anwar At Tanziil, 4/488). Sebagian ahli tafsir memaknai
bahwa maksudnya adalah masa ketika hidup di dunia, Al Baghawi mengatakan,
“Maksudnya adalah masa di dunia dianggap terlalu sebentar dibandingkan dengan
akhirat” (Ma’alim At Tanzil, 6/278). Seluruh tafsiran di atas tidak ada
yang bertentangan dengan dalil-dalil adanya adzab kubur.
Dan sekali lagi perlu di catat, tidak
ada ahli tafsir yang memahami bahwa ayat ini menafikan adanya adzab kubur.
Menunjukkan bahwa ayat ini dengan dalil-dalil shahih tentang adanya adzab kubur
tidaklah bertentangan.
Demikianlah beberapa ayat yang menjadi
’syubhat’ karena dipahami secara salah oleh para pengikut hawa nafsu. Tidak
menutup kemungkinan adanya ayat lain yang mereka gunakan untuk melariskan
pemahaman menyimpang mereka, namun cukuplah kita meyakini bahwa di antara dalil
tidak ada yang saling bertentangan.
SYUBHAT 2: Hadits-hadits tentang adanya
adzab dan nikmat kubur adalah hadits ahad, sedangkan hadits ahad bukan hujjah
dalam masalah aqidah
Penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al Albani -rahimahullah- yang sudah kami kutip sebelumnya sudah mewakili
dalam menjawab syubhat ini. Ringkasnya, hadits-hadits tentang adanya adzab
kubur itu mutawatir.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Mutawatir terbagi menjadi ‘aam dan khas.
Bagi para ulama yang paham hadits dan fiqih ada hadits-hadits mutawatir
bagi mereka yang tidak dianggap mutawatir oleh orang awam. Semisal
hadits tentang sujud sahwi, kewajiban syuf’ah, kewajiban membayar diyat bagi
yang berakal, kewajiban merajam pezina yang muhshan, hadits-hadits
ru’yah, adzab kubur, ….. ” (Majmu’ Fatawa, 18/69)
Namun perlu digaris-bawahi pula,
andaikan hadits-hadits tentang alam kubur atau tentang masalah lain adalah
hadits Ahad pun tetap merupakan hujjah. Penjelasan rinci mengenai hal
ini akan mencakup banyak bab dari ilmu ushul fiqh yang tidak mungkin kami
paparkan pada kesempatan ini. Semoga beberapa poin di bawah ini cukup
memberikan pencerahan bahwa hadits Ahad adalah hujjah, baik dalam masalah
aqidah atau bukan:
a. Wajib beramal dengan hadits ahad adalah ijma para ulama. Imam Asy
Syafi’i berkata: “Aku tidak mengetahui adanya fuqaha kaum muslimin yang berselisih
pendapat dalam menetapkan khabar ahad, sebagaimana yang baru saja saya jelaskan
bahwa hadits-hadits ahad ada pada mereka semua” (Ar Risalah, 457-458).Al
Khatib Al Baghdadi berkata: “Beramal dengan hadits Ahad adalah pendapat semua
ulama tabi’in dan setelah mereka, yaitu para ulama-ulama di semua zaman sampai
zaman kita ini (zamannya Al Khatib). Dan saya tidak mengetahui adanya seorang
di antara mereka yang mengingkarinya atau menolaknya” (Al Kifayah, 48)
b. Dalil-dalil wajibnya beramal dengan hadits ahad
1. Hadits-hadits
mutawatir tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus
utusan, amil zakat, hakim hanya satu orang saja kepada sekelompok orang.
Sebagaimana diutusnya Mua’dz bin Jabal:
“Engkau akan
mendatangi kaum yang terdiri dari ahli kitab. Ajaklah mereka untuk bersyahadat
‘Laailaaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah’, jika mereka mau taat,
ajarkanlah mereka untuk shalat lima waktu sehari-semalam….” (HR. Muslim 19)
Imam Asy
Syafi’i berkata, “Rasulullah tidak pernah mengutus seseorang utusan kecuali
sendirian. Ini adalah bukti berita yang dibawa oleh satu orang utusan tersebut
adalah benar, Insya Allah” (Ar Risalah, 415)
2. Ijma para
sahabat bahwa khabar ahad itu diterima (Lihat Al Kifayah, 43-45; Raudhatun
Nazhir 1/268-274; Syarh Kaukab Al Munir, 2/369-375). Di antara dalil
ijma ini adalah hadits tentang pindahnya kiblat yang hanya dikabarkan oleh satu
orang (HR. Muslim, 1208)
3. Allah Ta’ala
berfirman, yang
artinya:
“Tidak
sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya.” (QS. At Taubah: 122). Sisi pendalilan ayat ini ada dua:
Pertama, Allah memerintahkan thaifah untuk memberi
peringatan kepada kaumnya. Sedangkan secara bahasa:
“Thaifah dari
sesuatu artinya bagian dari sesuatu, atau berjumlah satu atau lebih, atau
berjumlah di antara 1 sampai 1000, atau paling sedikit satu atau dua” (Lihat Al
Qamus Al Muhith)
Ini menunjukkan
tegaknya kebenaran walau hanya dari satu orang atau dua orang. Dan kebenaran
itu wajib diterima oleh kaumnya.
Kedua, Allah menyebutkan manfaat adanya beberapa orang yang
mendalami agama yaitu ‘supaya mereka itu dapat menjaga dirinya‘. Andai
hujjah tidak bisa diterima dari satu atau sedikit orang, tentu manfaat tersebut
tidak tercapai dan konsekuensinya ayat ini tidak benar.
4. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Semoga
Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengarkan hadits dariku, lalu dia
menghafalnya, lalu menyampaikannya kepada orang lain. Terkadang orang yang
disampaikan itu lebih paham dari orang yang menyampaikan. Dan terkadang orang
yang menyampaikan itu tidak paham” (HR. Tirmidzi 2868, ia berkata: “Hadits
hasan”)
Di sini
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan imra-an yang
menyampaikan hadits. Sedangkan imra-an itu artinya satu orang.
c. Hadits ahad adalah hujjah dalam masalah hukum ataupun akidah. Dalil-dalil
yang ada di poin b menunjukkan bahwa kebenaran atau hujjah itu diterima dari
satu orang tanpa dirinci apakah perkaran aqidah atau bukan, berlaku secara umum
dan mutlak. Bahkan hadits Muadz bin Jabal berbicara masalah aqidah.Ibnu ‘Abdil
Barr rahimahullah berkata, “Semua perkara aqidah mengenai asma dan sifat
Allah Ta’ala hanya diketahui dari nash Kitabullah dan hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang shahih atau dari ijma ulama. Sedangkan yang berasal
dari hadits ahad, semuanya diterima dan tidak ada perdebatan tentang ini” (Jaami’
Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih, 2/96).
Adapun
membeda-bedakan penyikapan hadits Ahad dalam masalah aqidah dan masalah hukum
adalah keyakinan baru dalam Islam, yang merupakan bid’ah. Pembedaan seperti ini
tidak pernah dikenal oleh salah seorang sahabat Nabi, tidak juga oleh tabi’in,
tabi’ut tabi’in, juga tidak dikenal oleh para Imam. Pembedaan seperti ini hanya
dikenal dari tokoh-tokoh ahlul bid’ah dan yang mengikuti mereka (Lihat Mukhtashar
Shawa’iqil Mursalah, 503)
(Semua poin a-c ini kami sarikan dari Ma’alim
Ushulil Fiqh ‘Inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, 141-143)
Keyakinan bahwa masalah aqidah harus
ditetapkan dengan hadits mutawatir itu sendiri merupakan sebuah aqidah
(keyakinan) dalam agama. Kalau mereka konsisten, hendaknya mereka mendatangkan
dalil yang mutawatir tentang adanya aqidah tersebut dalam Islam.
SYUBHAT 3: Beberapa ulama menilai hadits
ahad bernilai zhan, sehingga mereka pun tidak mengimani adzab kubur
Syubhat ini adalah turunan dari syubhat
kedua. Dalam tulisan-tulisan mereka yang menolak adanya adzab kubur, mereka
mengutip beberapa pernyataan sebagian ulama ahlussunnah yang menganggap hadits
ahad hanya bernilai zhan dan tidak bernilai ilmu. Sehingga mengesankan
bahwa sebagian ulama tersebut juga tidak mengimani adanya adzab kubur. Inilah
kecurangan mereka dalam berargumentasi.
Memang benar terjadi ikhtilaf di
antara para ulama tentang apakah hadits Ahad bernilai zhan, ataukah
bernilai ilmu, ataukah bernilai ilmu namun dengan syarat. Namun mereka sepakat
beramal dengan hadits Ahad, sebagaimana telah kami sampaikan pernyataan ijma
dalam hal ini. Memang juga sebagian ulama, mengatakan bahwa terhadap hadits
Ahad, wajib beramal dengannya namun tidak diyakini. Namun hal ini pada
hakekatnya hanyalah ikhtilaf lafzhi, karena setiap dalil dari Al Qur’an
dan sunnah yang shahih adalah hujjah yang wajib diyakini kebenarannya dan
diamalkan. Bagaimana mungkin seseorang diperintah untuk beramal tanpa meyakini
apa yang dia amalkan?
Semisal hadits tentang meminta
perlindungan dari adzab kubur setiap selesai shalat:
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam berdoa ketika sedang shalat dengan doa (yang artinya): ‘Ya Allah aku
berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, dari fitnah al masih ad dajjal, dari
fitnahnya orang yang masih hidup atau yang telah mati. Ya Allah aku berlindung
kepadamu dari dari perbuatan dosa dan hutang’” (HR. Bukhari 798)
Bagaimana mungkin dengan dasar hadits
ini, dikatakan bahwa disunnahkan membaca doa tersebut setiap sebelum salam
ketika shalat namun tidak boleh meyakini isinya?? Dari sini terlihat jelas
bahwa memisahkan permasalahan hukum dan aqidah dalam pembahasan hadits Ahad
adalah perkara yang aneh.
Diantara nama ulama yang sering
di-’catut’ untuk melariskan pemahaman mereka adalah Al Imam Al Bukhari.
Pasalnya, dalam kitab Shahih Bukhari beliau menulis judul bab:
“Bab dalil-dalil tentang bolehnya
menggunakan khabar ahad yang shahih dalam masalah adzan, shalat, puasa, waris
dan ahkam”
Al Bukhari tidak menyebutkan i’tiqad
atau ‘aqaa-id dalam kalimat tersebut, sehingga diklaim bahwa beliau
tidak berhujjah dengan hadits ahad dalam masalah aqidah. Padahal faktanya, Al
Bukhari banyak meriwayatkan hadits-hadits Ahad dalam masalah aqidah di Shahih
Bukhari. Adapun judul bab yang beliau buat demikian, justru untuk membantah
orang-orang yang menolak kehujjahan hadits ahad secara umum. Dan yang paling
penting dan perlu digarisbawahi adalah, Imam Al Bukhari mengimani adzab kubur.
Sebagaimana telah kami singgung pada bagian dalil-dalil Al Qur’an.
Selain beliau, Al Imam Ibnu Hajar Al
Asqalani pun seringkali di-’catut’ dengan cara demikian. Padahal beliau dalam
kitab Fathul Baari, menyetujui aqidah Imam Al Bukhari dalam mengimani
adzab kubur dan menyelisihi orang-orang yang menafikannya. Ketika beliau
mengomentari kalimat:
… بَاب مَا جَاءَ فِي عَذَاب الْقَبْر
وَقَوْله تَعَالَى
Ibnu Hajar berkata: “Seolah-olah,
maksud Al Bukhari mendahulukan penyebutan ayat-ayat ini karena ingin
menjelaskan bahwa pembahasan adzab kubur ada dalam Al Qur’an, menyelisihi
sebagian orang yang mengklaim bahwa pembahasan adzab kubur hanya ada dalam
hadits ahad” (Fathul Baari, 4/443)
Selebihnya, nama-nama ulama yang mereka
sebutkan untuk melariskan pemahaman menyimpang mereka, biasanya berasal dari
kalangan ulama yang terpengaruh ilmu kalam atau pemikiran mu’tazilah.
SYUBHAT 4: Dilalah ayat yang dianggap
menafikan adzab kubur adalah qath’i, sedangkan dilalah ayat dan hadits yang
menetapkan adzab kubur adalah zhanni
Dari surat Yasin ayat 52, mereka
memahami bahwa jika orang yang mati dikatakan ‘tidur’ setelah ia mati sampai
hari kebangkitan, maka tentu tidak ada adzab kubur atau nikmat kubur. Lalu
mereka mengatakan bahwa pendalilan ayat ini adalah pendalilan yang qath’i
(tegas dan jelas), atau dilalah qath’iyyah. Sedangkan surat Ghafir (Al
Mu’min) ayat 45-46 tentang Fir’aun dan kaumnya setelah matinya mereka
dinampakkan neraka setiap pagi dan sore, jika ayat ini digunakan sebagai dalil
untuk membenarkan adanya adzab kubur maka pendalilannya tidak qath’i,
tidak tegas, belum jelas maksudnya atau dilalah zhanniyyah. Terlebih
lagi terdapat perselisihan di antara para ulama apakah yang dimaksud surat
Ghafir ayat 45-46 atau semisalnya itu dirasakan oleh ruh dan jasad atau
keduanya sekaligus. Perselisihan ini menambah ketidak-tegasan pendalilan ayat
tersebut. Sehingga akhirnya mereka, dengan modal akal mereka, mengambil ayat
dengan dilalah qath’iyyah menurut logika mereka, lalu menutup mata (baca: membuang)
terhadap dalil yang menurut mereka memiliki dilalah zhanniyyah. Subhanallah!
Orang yang
berpenyakit hati gemar mempermainkan dalil
Dari syubhat yang ke 4 ini akan
terlihat sekali bagaimana mereka mendewakan akal dalam memahami dalil-dalil
syariat. Dengan akal pula mereka mementahkan dalil lain yang tidak bersesuaian
dengan hawa nafsu mereka. Padahal dalil syar’i tidak ada yang bertentangan dan
semua dalil wajib kita imani dan amalkan. Orang-orang yang dipuji Allah dengan
ilmu berkata:
“Kami mengimani semua yang
diwahyukan oleh Rabb kami” (QS. Al Imran: 7)
Mengambil dalil yang sesuai dengan
seleranya, lalu membuang dalil yang tidak sesuai dengan seleranya adalah sikap
orang-orang yang terdapat penyakit di dalam hatinya. Allah Ta’ala
berfirman yang
artinya:
“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab
(Al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat
itulah pokok-pokok isi Al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat.
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka
mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan
untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya
melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman
kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari isi Tuhan kami.” Dan tidak
dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.”
(QS. Ali Imran: 7)
Zhanni dan Qath’i itu nisbi
Penilaian qath’i atau zhanni terhadap
sesuatu itu nisbi atau relatif. Bagi sebagian orang sesuatu itu qath’i,
namun bagi yang lain zhanni. Dalam hal menilai sebuah dalil itu qathi
atu zhanni, relatifitas di sini bergantung kepada:
·
Kedalaman penelaahan dalil-dalil syar’i
·
Penguasaan kaidah-kaidah dalam berdalil
·
Perbedaan tingkat kecerdasan
·
Kecepatan memahami sesuatu masalah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
“Telah jelas bahwa para ulama mujtahid itu berbicara dengan ilmu. Mereka
mengikuti dalil. Dan ilmu fiqih itu adalah ilmu yang agung. Para ulama bukanlah
termasuk orang-orang yang mengikuti prasangka semata. Namun, di antara mereka
terkadang ada yang mengetahui suatu ilmu yang belum diketahui ulama lain.
Dikarenakan ulama yang lain belum pernah mendengarnya atau terkadang karena
ulama lain belum memahaminya” (Majmu’ Fatawa, 13/124-125. Dikutip dari Ma’alim
Ushulil Fiqh, 80-81)
Maka, apa yang mereka (ahlul bid’ah)
klaim zhanni, ternyata bagi para ulama adalah perkara yang qath’i.
Disebabkan kedangkalan akal mereka dan hawa nafsu yang terlanjur membutakan
akal mereka.
Merujuk
kepada ahli ilmu dalam memahami dalil
Dalam kasus di atas, ahlul bid’ah
mempertentangkan dalil-dalil karena dalam memahami dalil mereka hanya
mengandalkan logika semata, sama sekali enggan merujuk kepada penjelasan ulama.
Padahal dalam surat Al Imran ayat 7 di atas, Allah telah mengisyaratkan bahwa
untuk memahami dalil secara sempurna tanpa menolak sebagian dalil adalah dengan
mengembalikannya kepada ahli ilmu yang raasikh (mendalam ilmunya). Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan
itu tidak saling mendustakan, bahkan saling membenarkan satu sama lain.
Ayat-ayat yang kalian pahami, amalkanlah. Ayat-ayat yang kalian tidak pahami,
kembalikanlah kepada orang alim yang memahaminya” (HR. Ahmad 2/161,
dishahihkan oleh Al Albani dalam Syarh At Thahawiyah, 585)
Karena para ulama memahami dalil dengan
dalil, menafsirkan dalil dengan atsar sahabat Nabi, tabi’in serta orang yang
mengikuti mereka, yang merupakan generasi terbaik dan paling paham terhadap
Qur’an dan Sunnah.
Dan faktanya, ketika kita mengembalikannya
kepada ulama, tidak ditemukan adanya pertentangan di antara dalil-dalil di
atas. Ulama ahli tafsir mengatakan bahwa Surat Ghafir (Al Mu’min) ayat 45-46
menetapkan adanya adzab kubur berdasarkan tafsir dari Mujahid rahimahullah,
seorang tabi’in yang dijuluki imamul mufassir, juga riwayat dari ulama mufassir
(pakar tafsir) yang lain. Juga karena bersesuaian dengan hadits-hadits
shahih yang mencapai derajat mutawatir. Pendalilan yang berdasarkan hadits
shahih serta atsar ulama
terdahulu ini tentu lebih utama dan lebih agung dibanding
pendalilan berdasarkan ra’yu (logika). Dan pendalilan yang demikian ini
adalah pendalilan yang qath’i.
Sedangkan surat Yasin ayat 52,
berdasarkan riwayat dari seorang sahabat Nabi, Ubay bin Ka’ab -radhiallahu’anhu-
, juga dari para tabi’in yaitu Khaitsamah, Mujahid dan Qatadah -radhiallahu’anhum-
tafsiran ‘tidur‘ dalam ayat ini adalah: “Tidur sejenak sebelum
dibangkitkan dari kubur”. Sehingga ayat ini tidak menafikan adanya adzab kubur.
Sekali lagi, pendalilan dengan atsar ulama terdahulu ini tentu merupakan pendalilan yang qath’i.
Walhasil, tidak ada pertentangan di antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan
hadits, walillahilhamdu.
—
Penulis: Yulian Purnama

No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah sesuka anda, tapi hargailah setiap usaha orang lain. :)