Jawaban Ilmiah terhadap Pilar-pilar Terorisme
(Oleh: Dr. Kholid bin Muflih Abdulloh
alu Hamid)
Bismillaahirrahmaanirrahiim…
Segala puji bagi Allah, kami
memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan memohon petunjuk-Nya, sebagaimana kami
memohon perlindungan pada-Nya dari kejelekan diri dan perbuatan kami…
Barangsiapa yang ditunjuki-Nya, maka tiada seorang pun yang mampu
menyesatkannya… Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tiada seorang pun
yang dapat menunjuki-Nya.
Aku bersaksi bahwa tiada Ilah yang
berhak disembah, melainkan Allah semata, yang
tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, semoga
Allah mencurahkan
sholawat dan salam yang melimpah kepada beliau, beserta keluarga dan para
sahabatnya. Amma ba’du:
Sungguh, beberapa kasus pemboman dan
kezholiman yang meletus di negara ini pada tahun-tahun lalu, mengharuskan kita
merenung panjang, untuk mengetahui apa yang mendasari mereka melakukan
perbuatan itu. Kita juga patut bertanya-tanya:
Bagaimana jalan ke Neraka, bisa
dipahami oleh mereka bahwa itulah jalan menuju Surga?!
Bagaimana tindakan mengkhianati janji,
pengrusakan di atas muka bumi, dan menyulut api peperangan itu menjadi suatu
keuntungan?! Padahal Allah telah
berfirman yang
artinya:
“(Orang-orang yang fasik adalah) mereka
yang melanggar perjanjian Allah setelah perjanjian itu diteguhkan,
memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan, dan berbuat
kerusakan di muka bumi… Mereka itulah orang-orang yang merugi”. (Al-Baqarah: 27)
“Orang-orang yang melanggar janji Allah setelah
diikrarkannya, memutuskan apa yang diperintahkan Allah agar
disambungkan, dan berbuat kerusakan di muka bumi, mereka itulah orang-orang
yang mendapat laknat (kutukan), dan bagi mereka pula tempat tinggal yang buruk
(jahannam)”. (Ar-Ra’d: 25)
Bukankah Rasul -alaihish
shalatu wassallam- juga telah
bersabda:
“Barangsiapa membunuh orang kafir yang
ada ikatan perjanjian, maka ia tidak akan mencium bau Surga” (HR. Bukhari)?!
Lalu bagaimana mereka memahaminya,
bahwa siapa yang melakukan hal itu, niscaya akan masuk surga dengan terhormat?!
Bagaimana mereka membaca firman Allah ta’ala ini yang artinya:
“Janganlah kalian membunuh diri kalian!
Karena sesungguhnya Allah maha
menyayangi kalian… Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum
dan zhalim, maka Kami akan memasukkannya ke Neraka… Yang demikian itu, adalah
mudah bagi Allah… (an-Nisa’
29-30)
Begitu pula sabda beliau -shallallahu alaihi
wassalam-:
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan
besi, maka di neraka nanti besi itu akan berada di tangannya, dan dia
menusuk-nusukkan ke perutnya untuk selama-lamanya… Barangsiapa yang minum racun
hingga membunuh dirinya, maka -di neraka nanti- ia akan meneguk racun itu untuk
selama-lamanya… Dan barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari tebing hingga
membunuh dirinya, maka -di neraka nanti- ia akan menjatuhkan dirinya (dari
tebing) untuk selama-lamanya”. (HR. Bukhari Muslim)
“Barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu
di dunia, maka ia akan disiksa dengannya pada hari kiamat”. (HR. Bukhari Muslim)
“Orang yang menyembelih dirinya (di
dunia ini), maka ia nantinya akan menyembelih dirinya di Neraka… Dan orang yang
menusuk dirinya (di dunia ini), maka ia nantinya akan menusuk dirinya di
Neraka”. (HR. Bukhari 1365)
Lalu setelah tahu itu semua, mereka
malah mengatakan: “Sungguh, ini semua adalah jalan paling cepat menuju Surga!!!
Bagaimana mereka membaca Firman Allah yang artinya:
“Barangsiapa membunuh orang yang
beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahannam, dia kekal di
dalamnya, Allah murka
padanya, melaknatnya, dan menyediakan adzab yang besar baginya” (An-Nisa’ 93)
Kemudian dipahami mereka, itu
dibolehkan karena keadaan yang darurat!!!
Bagaimana bisa, bunuh diri menjadi mati
syahid di jalan Allah?!
Bagaimana bisa, membunuh orang (tanpa
hak) -yang diharamkan Allah- menjadi
jalan menuju Surga?!
Bagaimana bisa, menaruh bom dan bahan
peledak di rumah-rumah dan restoran-restoran yang dipenuhi banyak wanita, orang
tua, dan anak, menjadi jihad di jalan Allah?!
Bagaimana bisa, meledakkan pesawat yang
ditumpangi banyak orang yang tak bersalah, menjadi amalan jihad?!
Bagaimana bisa, dua tanah suci -yang
menjadi pusat Islam- menjadi tempat praktek tindakan bunuh diri?!
Dan terakhir… Apakah mereka melakukan
praktek-praktek itu tanpa ada tujuan?!
Tentunya tidak… mereka melakukan itu
semua karena tujuan yang mulia, masuk surga! Mereka juga punya banyak alasan
dan dalil-dalil dari syariat yang membolehkan tindakan mereka, bahkan mereka
tidak ragu sama sekali dengan keyakinan itu.
Alasan dan dalil mereka banyak yang
disebarkan lewat berbagai media, tapi jawaban dari dalil-dalil itu terkesan
kurang memuaskan bagi banyak orang, karena hanya berupa dalil-dalil umum, tanpa
jawaban ilmiah yang terperinci dan dilandasi oleh pembahasan mendasar
tentangnya.
Sungguh dalam mengatasi masalah ini,
tidaklah cukup dengan kita puas bahwa tindakan itu salah, tapi harusnya kita
juga berusaha memuaskan orang lain yang meyakini benarnya tindakan itu dengan
dalil-dalil syar’i yang jelas, disertai jawaban dan keterangan tentang syubhat-syubhat
mereka. Karena, sungguh jika saja mereka tahu bahwa amalan-amalan itu akan
menjerumuskan mereka ke Neraka, tentulah mereka tidak akan melakukannya.
Atas dasar kewajiban untuk menasehati
saudara seiman, penulis ingin memberikan sumbangsih untuk menjelaskan kebenaran
yang saya yakini dan juga diyakini oleh sebagian besar kaum muslimin… kebenaran
yang ditutup-tutupi oleh para musuh Islam, dan disamarkan dengan banyak syubhat,
sehingga syubhat itu banyak mengelabui para pengikut hawa nafsu, dan
orang awam… bahkan sebagian orang yang mengaku alim juga turut membantu
menyebarkan syubhat-syubhat itu… sehingga bercampurlah antara kebenaran
dan kebatilan… Tapi, kebenaran sangatlah jelas bagi siapapun yang
menghendakinya…
Memang sangat sulit menghadapi orang
yang buta hatinya, karena sebab pengikutannya terhadap hawa nafsu, minimnya
ilmu, ataupun kebodohan yang sudah parah… tapi hal itu tidak menjadikan kita
menyerah dengan kenyataan dan acuh tak acuh terhadap tanggung jawab, sebaliknya
hendaknya kita berusaha semampu kita untuk sedikit demi sedikit merubah dan
memperbaikinya.
Saling menasehati antara kaum muslimin,
hanyalah dengan kebenaran… dan kebenaran merupakan buruan utama setiap insan yang beriman, dan
akan diambil dari mana pun datangnya… Di sisi lain, menjadi keharusan bagi
setiap muslim yang mumpuni
ilmunya untuk membantah setiap kebatilan, dari siapa pun datangnya…
Dalam tulisan ini, penulis akan
membahas syubhat dan apa yang mendasari tindakan mereka, dalam beberapa
seri… Saya memohon kepada Allah, semoga Dia menjadikan tulisan ini bermanfaat…
sungguh Dialah yang maha mendengar lagi dekat dengan hamba-Nya…
Bahasan kita kali ini, tentang masalah AKIDAH WALA’ WAL BARA’… Hal ini sangat erat kaitannya dengan praktek terorisme yang
dilakukan oleh kelompok yang
mengaku sedang “memperjuangkan Islam” dengan praktek membuang bom
di sembarang tempat, padahal hasil akhirnya sangat merugikan Islam, dan
mencoreng wajah Islam yang mulia…
Bermula dari kesalahan dalam memahami akidah wala’ wal bara’ inilah, mereka kemudian mudah mengafirkan
saudaranya sesama muslim… mulai dari mengafirkan penguasanya, lalu mengafirkan
mereka yang mendukungnya,
lalu mengafirkan mereka yang
tidak mengingkarinya… Kemudian mereka menghalalkan darah dan harta orang yang mereka anggap telah kafir… Dan akhirnya
banyak dari mereka yang
terjerumus dalam praktek terorisme… Sungguh suatu amalan yang sangat buruk dan keji, tapi hal itu
mereka anggap sebagai amalan ibadah yang memiliki kedudukan tinggi… mereka menganggapnya sebagai amalan jihad fisabilillah,
dan menjadi syahid orang mati karenanya…
Wajar saja, jika setan lebih menyenangi bid’ah daripada maksiat… Karena
dengan bid’ah, setan bisa menjerumuskan seseorang ke dalam suatu dosa
-betapapun besarnya- tanpa menimbulkan rasa bersalah dari pelakunya… Dengan
demikian, ia tidak akan istighfar dan taubat dari dosanya, karena ia
menganggap amalan dosanya sebagai ketaatan bukan kemaksiatan… Adapun maksiat,
meski setan banyak menjerumuskan seseorang ke dalamnya, tapi karena pelakunya masih menganggapnya dosa dan kesalahan, maka banyak
sekali dari mereka yang
akhirnya istighfar dan taubat, hingga mendapat ampunan dari-Nya…
Padahal Rasul -shallallahu
alaihi wasallam- telah bersabda: “Orang yang bertaubat dari dosa, itu
seperti orang yang tidak ada dosa padanya”…
Telah banyak contoh dalam sejarah Islam, lihatlah bagaimana para pembunuh khalifah
ketiga Utsman bin Affan menganggap amalan mereka itu sebagai ibadah… Lihat pula
bagaimana pembunuh khalifah keempat Ali bin Abi Thalib, menganggap amalannya (membunuh menantu Nabi -shallallahu
alaihi wasallam-) dapat mendekatkan dirinya kepada Allah… dan sejarah akan
terus mengulang dirinya…
Bahasan masalah ini, merupakan pembahasan yang sangat penting dan juga
sangat berbahaya… Oleh karenanya kami juga sangat berhati-hati dalam memilih
rujukannya… Tulisan ini sebenarnya, terjemahan bebas dari ceramah yang
disampaikan oleh Syeikh Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili Al-Ushuli, di
Kota Madinah, tepatnya di Masjid Quba’… Beliau adalah seorang ulama Ahlussunnah
ternama di Kota Madinah, sangat terkenal dengan kepakarannya dalam bidang
fikih, ushul fikih, dan ilmu syariat lainnya… Semoga sedikit sumbangsih ini,
dapat diambil manfaat oleh segenap kaum muslimin, amin…
Selanjutnya kami persilahkan anda menikmati uraian ilmiah dari beliau -hafizhohullohu
ta’ala-
Bismillahirrohmanirrohim…
Segala puji bagi Allah… Kita memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan
memohon ampunan-Nya… Kita juga berlindung pada Allah dari segala keburukan diri
kita dan kejelekan amal kita… Barangsiapa diberi petunjuk oleh-Nya, maka tiada
seorang pun yang mampu menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka
tidak ada seorang pun yang mampu memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah semata, yang
tiada sekutu bagi-Nya… Dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya…
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dengan
sebenar-benar takwa, dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim”
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Rob kalian, yang menciptakan kalian dari diri yang
satu (Adam), dan juga menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya, kemudian
dari keduanya Allah mengembangkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak.
Bertakwalah kepada Allah yang dengan (nama) itu kalian meminta, dan
(peliharalah) hubungan kekerabatan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kalian”
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah
perkataan yang benar. Niscaya Dia akan memperbaiki amal-amal kalian, dan
mengampuni dosa-dosa kalian. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh
ia telah menang dengan kemenagan yang agung” Amma ba’du:
Sungguh sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Muhammad -shallallahu alaihi wasallam-… Sedang sejelek-jelek
perkara adalah sesuatu yang baru (dalam agama), dan setiap perkara yang baru
(dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan
itu di Neraka.
Para pembaca yang kami hormati…
Pembahasan kita kali ini mengenai masalah yang sangat agung kedudukannya,
jelas dalilnya, dan hanya satu kebenaran di dalamnya… Kebenaran dalam masalah
ini berada di tengah-tengah antara sikap berlebihan dan sikap menyepelekan…
Masalah ini begitu terang dan tidak ada kesamaran di dalamnya… Itulah akidah WALA’
WAL BARA’…
Para pembaca yang kami hormati…
Sungguh Agama Islam adalah agama yang sempurna… Agama ini telah
disempurnakan oleh Tuhan yang Mahabijaksana dan Mahamengetahui… Tuhan yang tahu
apapun yang telah terjadi, akan terjadi, dan yang tidak terjadi bagaimana
seandainya ia terjadi…
Allah telah menganugerahkan pada kita kesempurnaan
Agama Islam ini, sebagai bentuk pemberian dan nikmat yang sangat besar dan
agung, Dia berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama kalian
untuk kalian, Aku telah melengkapkan nikmat-Ku untuk kalian, dan Aku telah
meridloi Islam sebagai agama kalian”…
Allah juga telah memberi jaminan untuk menjaga
keotentikan agama ini, meski zaman dan tempat terus berubah, sebagaimana
firman-Nya:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sungguh kami telah menurunkan adz-Dzikr
(Alqur’an), dan kami jugalah yang akan menjaganya”.
Allah telah meletakkan seluruh kebaikan dalam agama ini… sehingga tiada
kebaikan, melainkan telah ditunjukkan dan diperintahkan oleh Nabi-Nya -shallallahu
alaihi wasallam-… Sebaliknya tiada keburukan, melainkan telah diterangkan
dan diperingatkan oleh Nabi-Nya -shallallahu alaihi wasallam-… Dialah
Agama yang seluruhnya adalah kebaikan…
Dan diantara masalah yang urgen dan menjadi kebaikan yang agung dalam Islam
adalah, adanya aturan tentang bagaimana seorang muslim bergaul dengan orang yang
hidup bersamanya di muka bumi ini, baik jaraknya jauh ataupun dekat… Lihatlah
bagaimana Islam telah mengatur hubungan muslim dengan kedua orang tuanya, dengan
kerabatnya, dengan keluarganya, dengan tetangganya, dengan muslim lain yang
taat maupun yang ahli maksiat, bahkan dengan non muslim… Islam telah mengatur
semuanya dengan sangat rapi, dan sangat sempurna… Islam telah menunjukkan
kepada muslim jalan yang jelas dan terang di dalamnya… Jika seorang muslim
menetapinya, ia akan menjadi baik jalannya, diridhai Tuhannya, tenang hatinya, bahagia jiwanya, jelas
tujuannya, serta baik dan makmur buminya…
Diantara aturan yang agung dalam hubungan antara manusia, adalah aturan wala’
wal bara’… Inti dari aturan ini adalah kecintaan dan kebencian… Tidak
diragukan lagi, masalah wala’ wal bara’ ini, mempunyai
kedudukan yang tinggi, bahkan para ulama islam menggolongkannya dalam
masalah-masalah agama yang inti dan agung.
Meski masalah ini tinggi kedudukannya dan jelas dalilnya, tapi masih saja ada sebagian Kaum Muslimin yang salah dalam memahaminya…
Apalagi di zaman ini… Disaat banyak orang membicarakan hal ini atas nama Islam,
dan banyak dari mereka yang sembrono membicarakan sesuatu yang sangat komplek
hukumnya, seakan-akan mereka itu para imam yang sangat tinggi ilmunya.
Karena banyaknya orang yang bicara dalam masalah ini, hingga sebagian Kaum
Muslimin menjadi bingung, dan sebagian lagi termakan ajakan para penyesat…
jadilah sebagian mereka jatuh dalam sikap berlebihan, dan sebagian lagi jatuh
dalam sikap menyepelekan.
Kalian bisa melihat bagaimana sebagian Kaum Muslimin berlebihan dalam masalah
wala’ wal bara’ ini, hingga mereka memasukkan di dalamnya
hal-hal yang tidak ada hubungan dengannya… Sebagai imbasnya mereka tidak
segan-segan mengharamkan yang mubah, memvonis buruk pelakunya, dan menyerang
Kaum Muslimin dengan lisan dan badannya… Kemudian hal itu menggiring mereka
kepada tindakan memvonis orang lain menjadi ahli bid’ah, fasik, dan kafir, dengan
dalih wala’ wal bara’… dan mungkin saja hal itu akan
menggiring mereka, kepada tindakan penghancuran dan pemboman dengan dalih wala’
wal bara’…
Sebagian lagi, ada yang menjadikan wala’ wal bara’ ini
sebagai tunggangan hawa nafsunya, jika ia cocok dengan hawa nafsunya, maka ia
berlebihan dalam menerapkannya… tapi jika ia menyelisihi hawa nafsunya, maka ia
sepelekan dan ia buang sejauh-jauhnya.
Kalian juga bisa melihat, bagaimana sebagian Kaum Muslimin yang lain
menyepelekan masalah wala’ wal bara’ ini, hingga mereka
membencinya dan membenci pembicaraan tentangnya… bahkan mereka memeranginya dan
memerangi penyerunya, meski orang yang menyerukannya bercahayakan Alqur’an dan sunnah…
Kalian akan melihat dari sebagian Kaum Muslimin, tiada lagi perbedaan
antara hubungan mereka dengan sesama muslim dan hubungan mereka dengan non
muslim, bahkan kadang hubungan mereka dengan non muslim lebih baik dan lebih
sempurna, daripada hubungan mereka dengan sesama muslim… Kalian juga akan
melihat dari sebagian kaum muslimin, tiada lagi perbedaan antara hubungan
mereka dengan muslim yang taat dan hubungan mereka dengan muslim yang ahli
maksiat, bahkan kadang hubungan mereka dengan muslim yang ahli maksiat lebih
baik dan lebih sempurna, daripada hubungan mereka dengan muslim yang taat.
Para pembaca yang kami hormati…
Oleh karena itu, menjadi sebuah keniscayaan bagi Kaum Muslimin untuk
memahami dasar agama yang agung ini… dan menjadi kewajiban bagi para “penuntut
ilmu” untuk menjelaskan dasar agama ini, dengan berlandaskan Alqur’an dan
Sunnah sesuai Pemahaman Para Salaful Ummah… Para Salaful Ummah-lah
yang telah memahami dasar agama ini dengan benar dan merekalah yang telah
berjalan dengan lurus di atasnya… Sehingga jadilah mereka generasi yang paling
menyayangi makhluk-Nya, bahkan merekalah generasi yang paling menyayangi non
muslim, hingga para kafir dzimmi dulu lebih senang menetap di bawah
kekuasaan kaum muslimin, daripada menetap di bawah kekuasaan golongan dan
pengikut agama mereka sendiri. (Salaful Ummah adalah
Generasi Sahabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in).
Para pembaca yang kami hormati…
Dalam tulisan ini, kita akan mengemukakan kajian ilmiah tentang poin-poin
inti mengenai dasar agama yang agung ini, kita akan membahas tentang:
Apa hakekat wala’ wal bara’?
Berapakah golongan manusia dari sudut pandang ini?
Dan apa saja kaidah dalam interaksi antara muslim dengan non muslim?
Para pembaca yang kami hormati…
Kata Wala’, secara bahasa menunjukkan arti: kedekatan
terhadap sesuatu, pertolongan, kecintaan dan pengikutan.
Sedangkan secara istilah, kata wala’ berarti: Mencintai Allah dan Rasul-Nya,
serta mencintai Agama Islam dan para pemeluknya.
Kata Wal, adalah kata penghubung yang berarti: dan
Adapun kata Baro’, secara bahasa ia menunjukkan arti: jauh,
permusuhan, dan penghindaran dari sesuatu yang dibenci.
Sedangkan secara istilah, Baro’ berarti: membenci dan memusuhi
apapun yang disembah selain Allah, membenci dan memusuhi setiap bentuk
kekufuran dan para pengikutnya, serta membenci dan memusuhi para ahli maksiat
sesuai dengan kadar kemaksiatannya.
Untuk lebih mudahnya, kami terjemahkan istilah wala’ wal bara’
ini dengan redaksi: “sikap loyal dan sikap berlepas diri”, yakni sikap loyal
kepada Islam beserta pemeluknya, dan sikap berlepas diri dari kekafiran beserta
pengikutnya.
Para pembaca yang kami hormati…
Dari sini muncul pembahasan penting, yang bisa menjelaskan inti masalah wala’
wal bara’; Adakah hubungan antara rasa cinta dan rasa benci dengan
masalah wala’ wal bara’?
Tidak ada keraguan lagi, bahwa rasa cinta dan rasa benci, adalah inti dari
sikap muwalah (wala’) dan mu’adah (baro’). Ibnu Taimiyah -rahimahullah-
mengatakan:
“Inti dari sikap muwalah adalah rasa cinta, sebagaimana inti dari
sikap mu’adah adalah rasa benci… Karena rasa saling mencintai akan
menimbulkan kedekatan dan persamaan, sedang rasa saling membenci akan menimbulkan
kejauhan dan perbedaan”
Dari sinilah, muncul pertanyaan besar… Apakah setiap kecintaan pada orang
kafir, merupakan sikap wala’ yang dapat merusak keislaman seseorang?!
Seperti diterapkan oleh sebagian Kaum Muslimin, jika melihat seseorang
menyatakan atau menampakkan kecintaan pada orang kafir, maka mereka langsung
mengatakan: “ia telah berwala’ padanya dan menjadi kafir, karena telah
menghancurkan keislamannya dan meruntuhkan pilar-pilar agamanya”.
Para pembaca yang kami hormati…
Jawaban yang benar dari pertanyaan di atas adalah: Tidak setiap kecintaan
kepada orang kafir menyebabkan seorang muslim menjadi kafir, tapi harus ada
pemilahan yang jelas sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i dan telah
diterapkan oleh para Ulama Islam… Karena kecintaan hati kepada non muslim
tidaklah satu, akan tetapi:
(1)
Ada
kalanya kecintaan itu menafikan sikap baro’, sehingga menjadikan kafir
pelakunya.
Adapun kecintaan kepada kafir yang dapat
menafikan sikap baro’ dan
menjadikan kafir pelakunya adalah: kecintaan pada orang kafir karena
kekufurannya, karena hal itu jelas menafikan keimanan seseorang… Allah ta’ala
berfirman yang artinya:
“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapati
suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu
bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarga… Mereka itulah orang-orang yang
telah Allah tanamkan dalam hati mereka keimanan, dan menguatkan mereka dengan
pertolongan yang datang dari-Nya. Lalu Dia memasukkan mereka ke dalam surga yang
mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan mereka kekal di dalamnya. Allah
meridloi mereka, dan mereka pun ridlo terhadap-Nya… Merekalah golongan Allah,
dan ingatlah, sesungguhnya golongan Allah itulah yang beruntung”.
(2) Ada kalanya kecintaan itu hanya mengurangi
kualitas sikap baro’, dan tidak menjadikan kafir pelakunya… Ia
termasuk maksiat yang dapat mengurangi keimanan, tapi tidak menafikannya.
Adapun kecintaan kepada kafir yang hanya
mengurangi kualitas sikap baro’, dan tidak sampai menafikan keimanan adalah:
kecintaan muslim kepada orang lain karena kefasikannya, atau karena maksiat yang
dilakukannya… seperti: mencintai orang kafir karena ia seorang penyanyi, atau
semisalnya… Maka tidak diragukan, ini merupakan dosa, tapi tidak sampai pada
derajat kekufuran, karena ia tidak menafikan inti iman, karena sejak dahulu ada
saja sebagian Kaum Muslimin yang mencintai maksiat dan pelakunya, tapi tidak
seorangpun dari Ahlussunnah mengafirkan mereka…
Termasuk jenis ini, adalah apa yang banyak terjadi
sekarang ini; mencintai orang kafir karena maslahat dan urusan duniawi…
seperti: mencintai orang kafir karena ia menjadi partner kerjanya, atau karena
ia pandai main sepakbola, atau semisalnya, meski ia membenci agamanya… ini
adalah bentuk kemaksiatan yang tidak sampai pada derajat kekufuran…
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah-
mengatakan: “Dan kadangkala, ada rasa cinta (kepada kafir) yang timbul karena
ikatan kerabat atau kepentingan. Ini merupakan dosa yang dapat mengurangi
keimanannya, tapi tidak menjadikannya kafir, sebagaimana hal ini terjadi pada
seorang sahabat yang bernama Hatib bin Abi Balta’ah, ketika ia
membeberkan kepada Kaum Musyrikin sebagian rahasia Nabi -shallallahu alaihi
wasallam-, hingga Allah menurunkan ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي
وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ، تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman-teman setia, hingga
kalian sampaikan kepada mereka (rahasia-rahasia Muhammad) karena dorongan kasih
sayang”…
Sebagaimana pula terjadi pada seorang sahabat yang
bernama Sa’d bin Ubadah ketika membela Ibnu Ubay dalam kasus
“Tuduhan zina terhadap Aisyah (Istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-)”,
ia mengatakan kepada Sa’d bin Mu’adz: “Sungguh -demi Allah- kamu salah, jangan
bunuh dia, kamu takkan mampu membunuhnya”. Aisyah mengatakan: “Sa’d bin Ubadah
adalah seorang yang sholih, tapi saat itu ada kepentingan yang mendesaknya
(melakukan hal itu)”…
Karena syubhat inilah, Sahabat Umar bin Khottob
menyebut Sahabat Hatib sebagai munafik dan mengatakan: “Ya Rasululloh, biarkan
aku tebas leher si munafik ini”, lalu beliau -shallallahu alaihi wasallam-
menjawabnya: “(Jangan), karena dia telah ikut dalam Perang Badar”…
Sahabat Umar menamainya munafik, karena adanya syubhat
dalam tindakannya, dan hal itu tidak disetujui oleh Nabi -shallallahu alaihi
wasallam-… Hal yang sama juga dikatakan Sahabat Usaid bin Khudloir
terhadap Sahabat Sa’d bin Ubadah: “Kamulah yang salah. Demi Allah, aku
benar-benar akan membunuhnya, kamu hanyalah seorang munafik yang membela-bela
Kaum Munafikin”.
(3) Dan ada kalanya kecintaan itu tidak
mengurangi kesempurnaan iman dan sikap baro’ sama sekali, karena
seorang hamba tidak dicela karenanya.
Adapun kecintaan yang seseorang tidak
dicela sama sekali,
dan bukan termasuk maksiat, adalah: kecintaan manusiawi yang telah ada sejak
awal penciptaan manusia… Kecintaan yang ada dalam hati manusia, karena
keberadaannya sebagai manusia dan ia takkan dapat menghilangkannya dengan
kehendaknya, tentunya harus tetap ada kebencian terhadap kekufuran dalam
hatinya… Maka, seorang hamba tidaklah dicela dengan kecintaan yang seperti ini,
karena ia merupakan kecintaan yang manusiawi, sedang yang dilarang adalah
kecintaan yang berhubungan dengan agama…
Contoh kecintaan ini adalah: Cinta seorang ayah terhadap
anaknya yang kafir, sebagaimana dikisahkan dalam Aqur’an:
وَنَادَى نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ
وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ
“(Nabi) Nuh memohon kepada Tuhannya,
sambil berkata: Ya Tuhanku, (selamatkanlah anakku), sesungguhnya anakku
termasuk keluargaku, sedang janjimu (untuk menyelamatkan aku dan keluargaku)
itu pasti benar, dan Engkaulah hakim yang paling adil”
Contohnya lagi adalah: kecintaan anak terhadap kedua
orang tuanya yang kafir, seperti kecintaan Nabi Ibrohim -alaihissalam-
kepada ayahnya, dan kecintaan Nabi kita -shallallahu alaihi wasallam-
kepada ibunya.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ
الرَّحْمَنِ فَتَكُونَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا… قَالَ أَرَاغِبٌ أَنْتَ عَنْ
آلِهَتِي يَا إِبْرَاهِيمُ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ لَأَرْجُمَنَّكَ وَاهْجُرْنِي
مَلِيًّا… قَالَ سَلَامٌ عَلَيْكَ سَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي إِنَّهُ كَانَ بِي
حَفِيًّا
“Ibrohim berkata: ‘Wahai ayahku, sungguh
aku khawatir engkau akan ditimpa adzab dari Tuhanku Yang Maha Pengasih,
sehingga engkau menjadi temannya setan’… ayahnya menjawab: ‘Ya ibrohim,
bencikah kau pada tuhan-tuhanku?! Jika tidak berhenti (dari tindakanmu itu,
sungguh) aku akan merajammu. Maka tinggalkanlah aku untuk waktu yang lama’…
Ibrohim pun menjawab: ‘Semoga keselamatan dilimpahkan padamu (ayah), aku akan
memohonkan ampunan bagimu kepada Tuhanku, karena sesungguhnya Dia sangat baik
terhadapku’”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh,
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
“(Suatu hari) Rasululloh -shallallahu alaihi
wasallam- mendatangi makam ibunya, lalu beliau menangis, dan membuat orang
disekitarnya ikut menangis… Rasululloh -shallallahu alaihi wasallam-
lalu berkata: ‘Aku telah minta izin kepada Tuhanku untuk memintakan ampun
ibuku, tapi Dia tidak mengizinkanku, maka aku pun minta izin untuk menziarahi
makamnya, dan Dia mengizinkanku”.
Contohnya lagi adalah: kecintaan suami pada istrinya yang
kafir ahli kitab, atau kecintaan seseorang pada orang lain yang berbuat baik
dan membantu urusannya… Kecintaan seperti ini tidaklah dicela, selama tidak
mempengaruhi kebenciannya terhadap kekafirannya. Adapun jika kecintaan itu
mempengaruhi kebenciannya terhadap kekafirannya, maka hukum kecintaan ini,
kembali pada kecintaan jenis pertama dan kedua dengan semua perinciannya.
Saudaraku seiman, para pembaca yang kami hormati…
Dalil bahwa kecintaan manusiawi kepada kafir tidak mempengaruhi kesempurnaan iman dan
sama sekali tidak dicela adalah, firman Allah ta’ala ketika mengisahkan sikap
Nabi-Nya terhadap pamanya yang mati dalam keadaan kafir:
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
“Sungguh, engkau (Muhammad) takkan mampu memberi
petunjuk kepada orang yang engkau cintai, tetapi Allah-lah yang mampu memberi petunjuk
kepada siapapun yang dikehendaki”
Imamnya para pakar tafsir, Ibnu Jarir ath-Thobari -rahimahullah-
mengatakan: “Seandainya ada yang mengatakan makna ayat ini: ‘Sungguh engkau
(Muhammad) tidak akan mampu memberi petunjuk kepada orang yang engkau cintai
dari kerabatmu, tetapi Allah-lah yang mampu memberi petunjuk kepada siapapun yang
dikehendaki’, maka sungguh itu suatu madzhab (penafsiran yang tepat)”.
Adapun Ibnu Katsir, beliau mengatakan: “Telah valid dalam Kitab Shohih
Bukhori dan Shohih Muslim, bahwa ayat ini diturunkan untuk paman Nabi -shallallahu
alaihi wasallam- Abu Tholib, yang dulunya melindungi, menolong, dan
berdiri di barisan beliau, yang beliau sangat mencintainya dengan kecintaan
manusiawi, bukan dengan kecintaan yang berhubungan dengan agama”…
Di ayat ini Allah menetapkan kecintaan Nabi-Nya terhadap pamanya yang
kafir, dan Dia tidak mencelanya… Ini menunjukkan bahwa kecintaan ini tidaklah
merusak kesempurnaan iman… Bagaimana mungkin hal itu merusak kesempurnaan iman,
sedang ia telah terjadi pada diri Muhammad -shallallahu alaihi wasallam-,
Sang Tauladan yang paling sempurna imannya?!”…
Diantara dalilnya lagi adalah: bolehnya muslim menikahi wanita kafir
dari ahli kitab, padahal sudah jelas akan timbul kecintaan manusiawi antara
keduanya, sebagaimana firman-Nya:
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah, Ia
menciptakan pasangan-pasangan untuk kalian dari jenis kalian sendiri, agar
kalian merasa tentram kepadanya. Lalu Ia menjadikan diantara kalian rasa cinta dan kasih. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir” (Azzumar: 21)
Diantara dalilnya lagi adalah: karena kecintaan yang bersifat
manusiawi tidak akan bisa ditolak oleh manusia, padahal Allah azza wajall
telah berfirman:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ
وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kemampuannya… dia pasti akan mendapatkan pahala dari kebajikan yang
dikerjakannya, dan dia pasti akan menuai siksa dari keburukan yang
diperbuatnya”. (Albaqoroh: 286)
Saudaraku, yang kami hormati…
Di sini, Ada poin yang sangat penting untuk diketahui, yaitu bahwa patokan
hukum dalam masalah wala’ wal bara’ dan amalan
yang berhubungan dengannya adalah hati, dan kecintaan hati itu ada
banyak macamnya sebagaimana telah lalu.
Membantu orang kafir untuk melawan muslim misalnya, ada banyak jenisnya:
·
Jika
membantu kafir untuk melawan muslim karena tujuan menghindari ancaman besar
dari si kafir, dan membantu si kafir saat itu menjadi satu-satunya jalan untuk
menghindari ancaman tersebut, maka membantunya dalam hal ini diperintah oleh
syariat dan tidak dilarang.
·
Jika
membantu kafir untuk melawan muslim, karena kepentingan duniawi, maka ini
termasuk maksiat sebagaimana perbuatan maksiat lainnya.
·
Dan
jika membantu kafir untuk melawan muslim, karena mencintai agama si kafir, atau
membenci agama seorang muslim, maka ini termasuk amalan kufur… -kita berlindung
kepada Allah dari terjerumus dalam hal ini-.
Adapun meminta bantuan kepada orang kafir, untuk memerangi muslim atau non
muslim, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini… Tetapi pendapat yang
benar adalah, dikembalikannya masalah ini kepada kebijakan penguasa, jika ia
melihat ada maslahatnya, maka ia boleh melakukannya, tapi jika tidak, maka ia
harus meninggalkannya.
Diantara dalil yang paling jelas dalam masalah yang
agung ini adalah:
Kisah Hatib bin Abi Balta’ah -radliAllahu anhu- ketika ia secara diam-diam menulis surat kepada
Kaum Kuffar Makkah, memberitahu mereka kabar rahasia tentang keinginan Rasululloh
-shallallahu alaihi wasallam- untuk memerangi mereka… Lihatlah kasus
besar yang terjadi pada Hatib bin Abi Balta’ah ini, yang di dalamnya ada
tindakan membantu Kaum Kuffar…
Hatib ketika itu menulis surat kepada Kaum Kuffar, untuk memberitahu mereka
tentang rencana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menyerang mereka.
Lalu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mendapat wahyu tentang
pengiriman suratnya… setelah beliau mengetahuinya, beliau mengirimkan
sahabatnya untuk mengambil surat itu, dari orang suruhan Hatib yang keluar
menuju Kaum Kuffar Mekkah… Setelah itu, Beliau memanggil Hatib dan mengatakan padanya:
“Wahai hatib, apa (yang kau lakukan) ini?!”
Renungkanlah wahai saudaraku… tindakannya telah terbukti di depan Rasululloh
-shallallahu alaihi wasallam- melalui wahyu dan fakta… Meski demikian,
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak langsung mengafirkannya…
Andai saja tindakan itu otomatis menjadikannya kafir, maka harusnya Nabi -shallallahu
alaihi wasallam- tidak menanyakan perincian maksud tindakannya… Tapi Nabi
Pembawa Rahmat, Nabi Pembawa Kebenaran, dan Nabi Pembawa Petunjuk meminta
perincian dari Hatib, Beliau menanyakan: “Apa (yang kau lakukan) ini?!”.
Maka Hatib menjawab: “Jangan tergesa-gesa padaku ya Rasululloh,
sesungguhnya aku adalah seorang pendatang di Kabilah Quroisy, sedang Kaum
Muhajirin yang bersamamu sekarang ini, mereka mempunyai kerabat yang mampu
melindungi keluarga mereka di Makkah. Oleh karena aku tidak memiliki nasab
sebagaimana mereka, maka aku ingin mengambil simpati mereka untuk melindungi
kerabatku di sana, aku tidak melakukan ini karena kekufuran, bukan pula
karena murtad dari agamaku, dan bukan pula karena rela dengan kekufuran setelah
aku masuk islam.
Wahai saudaraku yang kami cintai… Renungkanlah ucapan sahabat yang mulia
ini, orang yang mengetahui kebenaran dari Rasululloh -shallallahu alaihi
wasallam-, apa yang dia katakana?! Ia mengatakan: “aku tidak
melakukan hal ini karena kekufuran”, ini menunjukkan bahwa para
sahabat -radliAllahu anhum-
benar-benar tahu, bahwa tindakan itu sendiri bukanlah penyebab kekufuran…
Ia mengatakan lagi “bukan pula karena murtad dari agamaku, dan
bukan pula karena rela dengan kekufuran setelah aku masuk islam”… Dia
di sini menjelaskan patokan kufur dalam tindakan membantu kaum kuffar, yaitu
rela dengan kekufuran setelah memeluk islam.
Lalu bagaimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menyikapinya?!
Beliau mengatakan: “dia benar”.
Kemudian Umar berkata: “Ya Rasululloh, biarkan aku tebas leher si munafik
ini!”.
Maka Rasululloh -shallallahu alaihi wasallam- menjawab: “Jangan,
karena ia telah ikut dalam perang badar, dari mana kamu tahu (hal itu), mungkin
saja Allah telah melihat mereka yang ikut Perang Badar, hingga Dia mengatakan:
‘kerjakanlah apa yang kalian kehendaki, karena aku telah mengampuni kalian’”.
Para ulama’ telah menjelaskan bahwa apa yang terjadi pada Hatib -radliAllahu Anhu- adalah tindakan maksiat, bukan kekufuran, karena
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengatakan pada Umar: “dari mana
kamu tahu (hal itu), mungkin saja Allah telah melihat mereka yang ikut perang
badar, hingga mengatakan: ‘kerjakanlah apa yang kalian kehendaki, karena aku
telah mengampuni kalian’”, dan ampunan tidak ada kecuali dari dosa, maka itu
menunjukkan bahwa apa yang dilakukannya adalah tindakan maksiat… Seandainya itu
kufur, tentunya tidak akan diampuni hanya karena ada keutamaan dari pelakunya,
karena kekufuran tidak bisa terampuni kecuali dengan meninggalkannya dan taubat
darinya.
Jika ada yang mengatakan: “Hukum ini hanya cocok untuk Hatib -radliAllahu
anhu- karena ia termasuk orang yang ikut dalam perang badar”, maka kita
katakan: “Seandainya itu kekufuran, tentunya tidak ada seorang pun yang
dikecualikan, karena kekufuran tidak akan diampuni dengan amalan ikut-serta di
perang badar atau dengan amalan lainnya”… Dengan demikian, tetaplah bahwa
hadits ini, menunjukkan kaidah dasar yang telah ditetapkan oleh para Ulama’
Islam.
Diantara dalilnya lagi adalah: Kisah Sahal bin Baidlo’…
Dia dulunya adalah seorang muslim yang berada di Makkah, tapi ketika itu ia
menyembunyikan keislamannya… Kemudian ia keluar bersama Kaum Musyrikin di
Perang Badar… Tentunya dalam tindakannya ini, ia membantu Kaum Kuffar menyerang
Kaum Muslimin… Lalu jatuhlah dia di tangan Kaum Muslimin sebagai tawanan,
padahal Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ketika itu telah
menyabdakan: “Jangan sampai ada tawanan yang lepas, kecuali dengan tebusan atau
dibunuh”… Maka Ibnu Mas’ud -radliAllahu anhu- mengatakan: “Ya Rasululloh,
kecualikanlah Sahl Bin Baidlo’, karena aku telah mendengarnya masuk Islam!”…
Apa jawaban Nabi -shallallahu alaihi wasallam-?! Apa beliau
menjawab: “Tidak, karena ia telah keluar bersama Kaum Kuffar menyerang kita dan
membantu mereka menyerbu kita, maka ia kafir karenanya?!… Tidak, Beliau tidak
mengatakan itu… tapi Beliau diam sejenak, lalu mengatakan: “Kecuali Sahl bin
Baidlo’, kecuali Sahl bin Baidlo’”
Para pembaca yang kami hormati…
Selanjutnya, kita hendaknya tahu, bahwa manusia dipandang dari sudut wala’
wal bara’ ada beberapa golongan. Syaikhul Islam ibnu taimiyah -rahimahullah-
mengatakan: “Pujian dan celaan, kecintaan dan kebencian, keloyalan dan
permusuhan, itu harus sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah dalam
kitab-Nya. Oleh karenanya, siapa pun yang mukmin wajib diloyali, dari golongan
manapun dia, dan siapapun yang kafir wajib dimusuhi, dari golongan manapun dia.
Allah ta’ala berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya pelindungmu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin yang
melaksanakan sholat dan menunaikan zakat seraya tunduk kepada-Nya. Barangsiapa
menjadikan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya,
maka sungguh pengikut (Agama) Allah itulah yang pasti menang”. (al-Ma’idah
55-56).
Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى
أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْض
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan Kaum Yahudi
dan Nasrani sebagai pelindung. Karena sebagian mereka itu adalah pelindung bagi
sebagian yang lain”.
Allah juga berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْض
“Kaum Mukminin, yang laki-laki maupun yang wanita, sebagian dari mereka
adalah pelindung bagi sebagian yang lain”…
Adapun mereka yang berkumpul padanya keimanan dan kemaksiatan, maka
untuknya; keloyalan sesuai dengan kadar imannya dan permusuhan sesuai dengan
kadar maksiatnya. Ia tidak boleh dianggap murtad hanya karena dosa dan
maksiatnya, sebagaimana dikatakan oleh Kaum Khawarij dan Mu’tazilah. Dan (sebaliknya) tidaklah
para nabi, para shiddiqin, para syuhada’, dan para sholihin itu bisa disamakan dengan
para fussaq (ahli maksiat) dalam keimanan dan agamanya, dalam keloyalan dan
permusuhannya (sebagaimana dikatakan oleh Kaum Murji’ah)…
Allah ta’ala berfirman:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا
بَيْنَهُمَا… إلى قوله: إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Dan apabila ada dua golongan dari Kaum Mukminin berperang, maka
damaikanlah antara keduanya’… hingga firman-Nya: “Sesungguhnya Kaum Mukminin
itu bersaudara”…
Lihatlah, dalam ayat ini Allah tetap menganggap mereka bersaudara, meski
telah terjadi perselisihan dan pertikaian diantara mereka”.
Dalam kesempatan lain Syaikhul Islam juga mengatakan:
“Oleh karena itu, Generasi Salaf dahulu -meski ada pertikaian- mereka tetap
saling loyal diantara mereka di bawah naungan agama, dan tidak saling memusuhi
sebagaimana permusuhan mereka terhadap kaum kuffar. Mereka tetap saling
menerima persaksian diantara mereka, tetap saling mengambil ilmu diantara
mereka, tetap saling mewarisi harta, tetap saling menjalin hubungan nikah, dan
tetap saling menjalin hubungan sebagai seorang muslim, meski telah terjadi
peperangan, saling melaknat, dan yang semisalnya diantara mereka”.
Para Pembaca yang kami hormati…
Jadi, dari sudut pandang wala’ wal bara’ ini, manusia terbagi menjadi tiga
golongan:
Pertama: Orang yang dicintai dengan kecintaan yang
murni, sehingga tidak ada nilai permusuhan dan kebencian padanya.
Mereka adalah Kaum Mukminin yang murni, dari kalangan Para Nabi, Para
Shiddiqin, Para Syuhada’, Dan Para sholihin… Dan yang terdepan adalah Rasul
kita Muhammad -shallallahu alaihi wasallam-, Oleh karena itu, beliau
itu harus dicintai dengan kecintaan yang lebih agung daripada kecintaan terhadap
diri sendiri, anak, orang tua, dan manusia seluruhnya… Kemudian Para Istrinya,
ibunda kaum mukminin… Kemudian Para Ahlul Baitnya yang suci, dan Para
Sahabatnya yang mulia… Kemudian Para Tabi’in, generasi yang hidup di masa
keemasan, dan Para Imamnya umat ini, Allah ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka
berdoa: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah
beriman mendahului kami… dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati
kami terhadap orang-orang yang beriman… Ya tuhan kami, sungguh Engkau Maha
Penyantun, lagi Maha Penyayang”. (al-Hasyr: 10)
Kedua: Orang yang dibenci & dimusuhi dengan
kebencian & permusuhan yang murni, tidak ada kecintaan dan
keloyalan padanya.
Mereka adalah para kuffar yang murni, seperti Kaum Kuffar, Kaum Musyrikin,
Kaum munafiqin, Kaum murtaddin, dan Kaum atheis, dengan berbagai jenisnya.
Maka, loyal terhadap mereka yang non muslim itu diharamkan secara mutlak, dan
berlepas diri dari mereka itu diwajibkan secara mutlak, sebagaimana Tuhan kita
menfirmankan yang artinya:
“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah
dan hari kiamat, saling mengasihi orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-nya,
sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya”.
Dia juga berfirman ketika mencela bani isra’il yang artinya:
“Kamu akan melihat banyak diantara mereka (Bani Isra’il) yang tolong menolong dengan orang-orang
kafir. Sungguh sangat buruk apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri,
yaitu kemurkaan Allah, dan mereka akan kekal dalam azab-Nya… Dan sekiranya
mereka beriman kepada Allah, Nabi (Muhammad), dan apa yang diturunkan
kepadanya, niscaya mereka tidak akan menjadikan orang kafir itu sebagai teman
setia. Tetapi banyak diantara mereka itu, adalah orang-orang yang fasik”.
Dia juga berfirman yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan Kaum Yahudi
dan Kaum Nasrani sebagai pelindung, karena sebagian dari mereka itu adalah
pelindung bagi sebagian yang lain… Barangsiapa diantara kalian menjadikan
mereka pelindung, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka, Sungguh Allah
tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zholim”. Dan dalil-dalil
dalam hal ini dari kitab dan sunnah sangatlah banyak.
Ketiga: Orang yang dicintai dari satu sisi, tapi
dimusuhi dari sisi yang lain, yakni orang yang
berkumpul padanya kecintaan dan permusuhan.
Mereka adalah Kaum mukminin yang ahli maksiat, mereka dicintai karena
keimanan yang ada pada mereka, dan dimusuhi karena adanya kemaksiatan -yang
masih di bawah kekufuran dan kesyirikan- yang ada pada mereka. Karena
barangsiapa telah tetap keislamannya, maka tetap pula kecintaan padanya,
kemudian kadar itu akan berkurang sesuai kadar maksiatnya, dan bertambah sesuai
kadar keta’atannya.
Kecintaan terhadap kaum muslimin yang ahli maksiat, itu menuntut sikap
untuk menasehati mereka dan mengingkari tindakan mereka… Maka, tidaklah boleh
mendiamkan kemaksiatan mereka, tapi seharusnya mereka diingkari, diperintah
kepada yang ma’ruf, dan dicegah dari yang mungkar… Dan harusnya ditetapkan
hukuman hudud dan ta’zir, sehingga mereka berhenti dari maksiatnya dan
bertaubat dari keburukannya… Akan tetapi, mereka tidak boleh
dimusuhi dengan permusuhan yang murni, dan kita tidak boleh berlepas diri
(seratus persen) darinya, sebagaimana dilakukan oleh Kaum Khawarij terhadap para pelaku dosa besar, yang
masih dibawah kesyirikan… Di sisi lain, mereka juga tidak dicintai dan diloyali
dengan kecintaan dan keloyalan yang murni, sebagaimana dilakukan oleh Kaum
Murji’ah… Akan tetapi, kita harusnya seimbang dalam menyikapi mereka,
sebagaimana madzhabnya Ahlus sunnah wal jama’ah.
Dalam keadaan ini, bisa jadi sikap wala’ lebih dominan
daripada sikap baro’, dan bisa jadi sikap baro’ lebih dominan
daripada sikap wala’, sesuai dengan sebab yang dominan dari keduanya… Dan sikap
yang kita tampakkan pada anggota badan harus sesuai dengan mana yang lebih
dominan dari penyebab sikap wala’ atau baro’, disamping juga harus sesuai
dengan maslahat syar’iyyah… Di sini kita harus melihat kepada maslahat agama,
maslahat sunnah, maslahat orang yang menghajr, dan maslahat orang yang dihajr.
Semua itu ditimbang dengan timbangan syar’i yang detil, sehingga akan tampak
sikap yang sesuai dengan maslahat syar’iyah.
Ibnu Abil Izz mengatakan: “Kecintaan dan permusuhan itu harusnya
disesuaikan dengan kadar kebaikan dan keburukan yang ada pada mereka, karena
bisa saja terkumpul pada seorang hamba sebab keloyalan dan sebab permusuhan,
sehingga ia dicintai dari satu sisi, dan dimusuhi dari sisi yang lain, dan
hukum itu sesuai dengan apa yang dominan padanya”.
Di sini ada hal yang penting yang bersangkutan dengan sikap baro’ terhadap
seorang muslim; bahwa sikap baro’ terhadap muslim, bisa jadi terhadap
perbuatannya, bukan terhadap orangnya. Yaitu, jika ia melakukan amalan
yang tidak dibenarkan, tapi ada sesuatu yang menghalangi kita untuk berlepas
diri darinya. Misalnya, jika ia (terjerumus dalam kesalahan) karena telah
berijtihad dengan ijtihad yang syar’i, dan telah bertakwa kepada Allah
semampunya dalam ijtihadnya.
Diantara contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari Ibnu
Umar -radliAllahu anhuma- ia mengatakan: “Nabi -shallallahu
alaihi wasallam- suatu hari mengutus Khalid bin Walid kepada Bani Judzaimah. Lalu (ketika
ingin masuk islam), mereka tidak tahu untuk mengucapkan “kami telah masuk Agama
Islam”, mereka malah mengatakan: “kami telah masuk Agama Shobi’ah”, sehingga
Kholid membunuh dan menawan mereka, lalu ia menyerahkan tawanan kepada setiap
pasukannya, dan menyuruh kepada kita (sebagai pasukannya) untuk membunuh tawanan
masing-masing.
Aku (Ibnu Umar) mengatakan: “Aku tidak akan membunuh tawananku, dan para
sahabatku juga tidak boleh membunuh tawanannya”, karena jelas baginya bahwa itu
adalah maksiat.
Ibnu Umar mengatakan: “lalu kami mengisahkan hal itu kepada Nabi -shallallahu
alaihi wasallam-, maka beliau mengatakan: ‘Ya Allah, aku berlepas diri
pada-Mu, dari apa yang dilakukan oleh Khalid Bin Walid’, (beliau mengatakannya sebanyak) dua kali”.
Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini dengan mengatakan: “Khalid tidak berdosa dalam ijtihadnya, oleh
karena itu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak menuntut diyat
mereka kepadanya”.
Ibnu Hajar juga mengatakan: “Yang jelas, berlepas diri dari perbuatan
seseorang, tidak berarti menunjukkan dosa pelakunya, jika tidak demikian, maka
harusnya ia dituntut denda, karena dosanya orang yang salah itu diangkat
(diampuni), meski amalannya tidak terpuji”. Setiap perkara itu ada hukumnya,
dan satiap sesuatu ada tempatnya, sebagaimana kurma tidak boleh diletakkan di
tempat bara, dan sebaliknya bara tidak boleh diletakkan di tempat kurma.
URGENSI AKIDAH WALA’ WAL BARA’
Para pembaca yang kami hormati…
Berdasarkan prinsip ini, maka wajib bagi setiap mukmin untuk meyakini wala’
dan bara’ dan menerapkannya…
Bagaimana tidak, sedangkan wala’ wal bara’ adalah makna
dari Syahadat Laa ilaaha illaah… Karena makna Syahadat Laa
ilaaha illaah adalah persaksian tidak adanya sesuatu yang berhak disembah
melainkan Allah, yaitu dengan memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata, dan
berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya, Allah ta’ala berfirman
yang artinya:
“Maka, barangsiapa yang mengingkari thaghut dan mengimani Allah, maka sesungguhnya ia telah
berpegang teguh pada tali yang sangat kuat, yang takkan putus. Dan Allah itu
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Dan ini menunjukkan kepada kita perkara yang agung, dan wajib kita
pegang-teguh dalam masalah wala’ wal bara’… yaitu, bahwa wala’ wal bara’ itu
berdiri di atas perwujudan syahadat Laa ilaaha illaah… Maka,
seharusnya dalam masalah wala’ wal bara’ itu kita harus melihat perkara yang
agung ini, bahwa ia berdiri di atas syariat Tuhan alam semesta ini… Sikap wala’
wal bara’ bukanlah didasarkan pada fanatisme tempat, fanatisme bangsa,
fanatisme partai, fanatisme kelompok, karena hawa nafsu, atau karena hal
lainnya… Akan tetapi timbangan wala’ wal bara’ bagi setiap muslim adalah
syariat Tuhan alam semesta ini.
Wala’ wal bara’ adalah syarat dalam iman, Allah ta’ala berfirman yang
artinya:
“Kamu akan melihat banyak diantara mereka (Bani Isra’il) yang tolong menolong dengan orang-orang
kafir. Sungguh sangat buruk apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri,
yaitu kemurkaan Allah, dan mereka akan kekal dalam azab-Nya… Dan sekiranya
mereka beriman kepada Allah, Nabi (Muhammad), dan apa yang diturunkan
kepadanya, niscaya mereka tidak akan menjadikan orang kafir itu sebagai teman
setia. Tetapi banyak diantara mereka itu, adalah orang-orang yang fasik”.
Syaikhul Islam mengatakan ketika menjelaskan ayat ini: “Maka Dia
menyebutkan Jumlah Syarthiyyah dengan huruf “lau“, itu
berarti jika syarat-nya ada, maka otomatis masyrut-nya juga
harus ada, sebaliknya jika syarat-nya tidak ada, maka masyrut-nya
juga harus tidak ada… Ia menfirmankan: “Dan seandainya mereka beriman kepada Allah,
Nabi, dan apa yang diturunkan padanya, niscaya mereka tidak menjadikan mereka
sebagai pelindung (teman setia)”, ini menunjukkan bahwa iman tersebut menafikan
sikap mereka sebagai pelindung (teman setia). Dan tidaklah dapat berkumpul
antara iman dan sikap menjadikan mereka sebagai pelindung (teman setia) dalam
hati… Ini menunjukkan, bahwa siapa yang menjadikan mereka sebagai pelindung
(teman setia), berarti ia tidak melakukan iman yang wajib dari iman kepada Allah,
Nabi, dan apa yang diturunkan padanya”.
Wala’ wal bara’ adalah tali iman yang paling kuat, sebagaimana hadits berikut:
“dari Ibnu Abbas -radliAllahu anhuma-
mengatakan: “Rasululloh -shallallahu alaihi wasallam- mengatakan
kepada Abu Dzar: “Apakah tali utama iman yang paling kuat?”. Ia menjawab: “Allah
dan Rasul-Nya lebih tahu”. Beliau menimpali: “Dialah bersikap loyal karena Allah
dan memusuhi karena Allah, serta mencintai karena Allah dan membenci karena Allah”.
“Dari Anas bin Malik -radliAllahu anhu-
mengatakan: “Rasululloh -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Ada
tiga perkara, yang barangsiapa hal itu ada padanya, maka ia akan merasakan
manisnya iman, yaitu: (1) Mencintai Allah dan Rasul-Nya melebihi yang lainnya.
(2) Mencintai seseorang hanya karena Allah. (3) Dan membenci menjadi kafir lagi
sebagaimana ia membenci dimasukkan Neraka.
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- telah
membaiat para sahabatnya untuk mewujudkan dasar yang agung ini.
Sebagaimana hadits berikut:
“Dari Jarir bin Abdulloh al-Bajali -radliAllahu
anhu- ia mengatakan: “Aku pernah mendatangi Nabi -shallallahu alaihi
wasallam- ketika beliau sedang membai’at, aku mengatakan: “Wahai Rasululloh,
bukalah tanganmu hingga aku membaiatmu, dan berikanlah syarat padaku, karena
engkaulah yang lebih tahu”. Maka beliau -shallallahu alaihi wasallam-
mengatakan: “Aku membaiatmu untuk menyembah Allah, mendirikan sholat,
menunaikan zakat, menasehati kaum muslimin, dan memisahkan diri dari kaum
musyrikin”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Sesungguhnya mewujudkan syahadat
Laa Ilaaha Illallaah, menuntut seseorang untuk tidak mencintai kecuali
karena Allah, tidak membenci kecuali karena Allah, tidak loyal kecuali karena Allah,
tidak memusuhi kecuali karena Allah, mencintai apa yang dicintai Allah, dan
membenci apa yang dibenci Allah”.
Syaikh Abdurrozzaq Afifi mengatakan tentang wala’ wal bara’: “Keduanya
adalah termasuk diantara tanda murninya kecintaan seseorang kepada Allah,
kemudian kepada Para Nabi-Nya, dan Kaum Mukminin. dan Sikap bara’, adalah termasuk diantara tanda-tanda kebencian
seseorang terhadap kebatilan (kekafiran) dan para pengikutnya. Dan ini semua
termasuk diantara dasar-dasar keimanan.
Jika kita telah mengetahui hal ini, maka seharusnya Kaum Mukiminin itu
saling loyal diantara mereka, dan ini merupakan kewajiban yang syar’i atas
mereka, Allah ta’ala berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Kaum Mukminin, yang laki-laki maupun yang wanita, sebagian dari mereka
adalah pelindung (penolong) bagi sebagian yang lain”.
Allah juga berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya pelindungmu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin yang
melaksanakan sholat dan menunaikan zakat seraya tunduk kepada-Nya. Barangsiapa
menjadikan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya,
maka sungguh pengikut (Agama) Allah itulah yang pasti menang”. (al-Ma’idah
55-56).
Oleh karena itu, Kaum Mukminin adalah saudara seagama dan seakidah, meski
nasab mereka jauh, negara mereka berbeda, dan zaman mereka berlainan. Allah
ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka
berdoa: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah
beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah engkau tanamkan kedengkian dalam
hati kami terhadap orang yang beriman. Ya tuhan kami, sungguh Engkau maha
penyantun, lagi maha penyayang’”.
Maka harusnya diantara kaum mukminin, ada sikap loyal diantara mereka, dan
berusaha mewujudkannya dengan saling bertemu, mengisi, dan menunaikan hak
masing-masing. Sebagaimana Kaum Muslimin juga harusnya berlepas diri dari Kaum
Kuffar, dengan cara yang disyariatkan Allah azza wajall… yang itu merupakan
kewajiban yang agung diwajibkan atas Kaum Mukminin.
Syaikh Hamd bin Ali bin Atiq mengatakan: “Adapun memusuhi Kaum Kuffar dan
Kaum Musyrikin, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah ta’ala mewajibkan itu
semua, dan menegaskan kewajibannya, serta mengharamkan bersikap loyal kepada
mereka dan menegaskan larangan itu… hingga tidak ada hukum di dalam Alqur’an yang
dalilnya lebih banyak dan lebih jelas dari pada hukum ini, setelah wajibnya
bertauhid dan haramnya berbuat syirik… Maka wajib bagi Kaum Mukminin untuk
berlepas diri dari Kaum Kuffar dengan meninggalkan pengikutan mereka terhadap
keinginan Kaum Kuffar, tidak menyandarkan diri kepada mereka, tidak basa basi
dalam agama Allah, dan tidak tasyabbuh dengan mereka baik dalam amalan
yang lahir maupun yang batin… Sebagaimana wajib bagi Kaum Mukminin untuk
benar-benar menjauhi tindakan menjadikan Kaum Kuffar sebagai teman khusus
mereka, dan menyebarkan rahasia kepada mereka… Karena tidak dibolehkan bagi
seorang muslim menjadikan orang kafir sebagai teman khususnya dan menyebarkan
rahasia-rahasia Kaum Mukminin”.
KAIDAH-KAIDAH DALAM BERMU’AMALAH DENGAN NON MUSLIM
Para pembaca yang kami hormati…
Jika kita telah mengetahui hal ini, maka selanjutnya yang penting kita
ketahui adalah: “Kaidah-kaidah dalam bermu’amalah dengan non muslim”. Tidak
lain tujuannya, agar kita tidak terjatuh dalam kesalahan atau penyelewengan
dari dasar (wala’ wal bara’) yang agung ini… Sungguh kami telah melihat banyak
dari pemuda yang ngawur dalam menerapkan wala’ wal bara’ ini, sehingga
mereka terjatuh dalam banyak kesalahan. Itu semua disebabkan ketidak-tahuan
mereka terhadap kaidah-kaidah yang ada… Diantaranya adalah:
Kaidah Pertama: Membalas kebaikan dari Kafir Non
Harbi itu dibolehkan, & bersikap baik dengan mereka itu disyariatkan.
Allah ta’ala berfirman yang artinya:
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak mengusir
kalian dari kampung halaman kalian, karena Sesungguhnya Allah itu mencintai
orang-orang yang berlaku adil”.
Ini artinya, Kaum Kuffar yang tidak menyakiti Kaum Muslimin, tidak
memerangi Kaum Muslimin, dan tidak mengeluarkan mereka dari kampung halaman
mereka, maka Kaum Muslimin boleh membalasnya dengan kebaikan, dan bersikap adil
terhadap mereka dalam muamalah duniawi… Tapi tidak mencintai mereka dengan
hati, karena Allah berfirman: “Agar kalian berbuat baik dan berlaku adil
terhadap mereka”, Dia tidak menfirmankan: “Agar kalian bersikap loyal dan
mencintai mereka”.
Senada dengan ini, firman Allah ta’ala tentang kedua orang tua yang kafir
yang artinya:
“Dan jika kedua (orang tua) itu memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan
sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentangnya, maka janganlah engkau
menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, serta
ikultilah jalan orang yang kembali kepada-Ku”.
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Ibunya Asma’ -ketika masih kafir- datang
kepada Asma’ untuk memintanya menyambung tali silaturrahim, maka Asma’ meminta
izin Rasululloh -shollalohu alaihi wasallam- untuk itu, lalu beliau
mengatakan: “Sambunglah tali silaturrahim dengan ibumu”. Dan (jangan lupa
bahwa) Allah telah berfirman: “Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu
kaum -yang beriman kepada Allah dan hari akhir- saling berkasih sayang dengan
orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya”.
Lihatlah -dalam kisah ini- beliau melarang mencintainya, tapi mengizinkan
untuk berbakti dan membalas kebaikannya. Maka, tidaklah sama antara menyambung
tali silaturrahim dan membalas kebaikan, dengan sikap berkasih sayang.
Maka terhadap orang kafir yang berdamai dan tidak mengganggu, Kaum Muslimin
boleh menyikapinya dengan yang lebih baik, membalas kebaikan mereka, dan
menasehati mereka… Meski hal itu dengan memberi hadiah dan sedekah kepada
mereka yang membutuhkan… Karena dengan menyambung tali silaturrahim dan baiknya
mu’amalah, akan mendorong mereka untuk masuk Islam… maka keduanya termasuk diantara
sarana mendakwahi mereka.
Allajnah Adda’imah mengatakan: “Balaslah kebaikan orang yang berbuat
baik pada kalian, meski mereka beragama Nasrani. Dan apabila mereka memberi
hadiah yang mubah pada kalian, maka balaslah kebaikan mereka itu, lihatlah bagaimana
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mau menerima hadiah dari Raja
Romawi padahal ia Nasrani, beliau juga pernah menerima hadiah dari Yahudi.
Alhafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Sikap berbakti, menjalin
silaturrahim, dan membalas kebaikan, tidak berarti menunjukkan sikap mencintai
dan mengasihi yang dilarang”.
Ibnul Jauzi mengatakan: “Ayat ini merupakan keringanan dalam
masalah bolehnya menjalin silaturrahim terhadap orang yang tidak memerangi Kaum
Muslimin, dan bolehnya membalas kebaikan mereka, meski tidak ada sikap wala’
terhadap mereka”.
Imam alqorofi ketika menjelaskan dasar yang agung dalam masalah
ini mengatakan: “Bersikap baik kepada mereka (Kaum Kuffar Non Harbi) yang
diperintah (dalam syari’at) adalah dengan tanpa kecintaan batin, seperti mengasihi
mereka yang lemah, mencukupi kebutuhan mereka yang fakir, memberi makanan
mereka yang kelaparan, memberi pakaian mereka yang kurang pakaian, berkata
halus kepada mereka -karena ingin mengasihi dan menyayangi mereka bukan karena
takut dan merasa rendah terhadap mereka-, bersabar dengan gangguan mereka dalam
bertetangga meski kita mampu menghilangkannya -karena sayangnya kita kepada
mereka, bukan karena takut dan memuliakan mereka-, mendoakan mereka dengan
hidayah dan menjadi orang yang bahagia di akhirat, menasehati mereka dalam
semua urusan mereka -baik dalam urusan dunia maupun akhirat-, menjaga
kehormatan mereka ketika mereka tidak ada -saat ada orang yang mencoba
mengganggu mereka-, menjaga harta, keluarga, kehormatan, semua hak dan
kemaslahatan mereka, serta membantu mereka dalam menolak kezholiman”…
Kemudian beliau meneruskan ucapannya dengan mengatakan: “Dan hendaklah kita
menghadirkan dalam hati kita, apa yang ada dalam hati mereka, -berupa:
kebencian mereka terhadap kita… pendustaan mereka terhadap Nabi kita -shallallahu
alaihi wasallam-… bahwa jika mereka mampu mengalahkan kita tentu mereka
akan menghabisi kita, serta menguasai darah dan harta kita… dan bahwa mereka
termasuk orang yang paling besar maksiatnya kepada tuhan dan raja kita azza wa
jall”.
Kita menghadirkan ini dalam hati kita, meski kita menggauli mereka dengan
baik, kemudia beliau meneruskan lagi ucapannya: “Kemudian kita menggauli mereka
dengan apa yang telah lalu, dan kita tidak menampakkan pengaruh dari apa yang
kita hadirkan dalam hati kita berupa sifat-sifat mereka yang buruk, karena
adanya perjanjian damai melarang kita dari itu… Maka kita menghadirkan itu,
agar mencegah kita dari kecintaan batin terhadap mereka yang diharamkan atas
kita”.
Sungguh ini adalah perkara agung, yang hendaknya diperhatikan oleh Kaum
Muslimin… Jika ada Kafir Non Harbi berbuat baik pada kita, maka hendaknya kita
tidak lupa dengan hati kita, hendaknya kita mengingat kembali permusuhan mereka
terhadap kita, kekufuran mereka, dan perbedaan mereka dengan kita dalam agama.
Para pembaca yang kami hormati…
Jika kita mengetahui hal ini, kita juga akan tahu tentang bolehnya seorang
seorang muslim mengajak mereka makan bersama, dan bergaul dengan mereka dengan
apa yang mendorong mereka masuk Islam, dengan syarat aman dari fitnah dan tanpa
rasa cinta. Allajnah adda’imah mengatakan: “Anda dibolehkan
untuk makan makanan yang dihidangkan oleh teman anda yang nasrani, baik itu di
rumahnya atau di tempat lain, jika jelas bagi anda bahwa makanan ini tidak
diharamkan, atau tidak diketahui keadaannya, karena hukum asal hal itu adalah
dibolehkan hingga ada dalil yang melarang”.
Seorang muslim juga dibolehkan menziarahi seorang Kafir Non Harbi di
rumahnya, dan mengizinkannya menziarahi rumahnya. Allajnah addaimah
mengatakan: “Kita dibolehkan mengizinkan mereka untuk menziarahi rumah kita, dengan
syarat aman dari fitnah, dan tetap menjaga kehormatan keluarga, selagi dalam
hal ini dapat menundukkan hati mereka, menasehati dan menunjukkan mereka…
Dengan harapan dalam baiknya pergaulan kita dan adab ziarah ini, mereka
menemukan ramahnya Islam, sehingga mereka menerima nasehat untuk masuk Islam.
Kaidah kedua: Boleh melakukan pertukaran manfaat yang
mubah dengan Kaum Kuffar.
Maka, boleh bagi seorang muslim berjual-beli dengan Kaum Kuffar, saling
tukar manfaat yang mubah, dan mengambil ilmu dunia yang bermanfaat dari mereka…
Imam Bukhori telah memberi judul dalam salah satu bab dari
kitab shohih-nya dengan nama: “(Bolehnya) berjual beli dengan Kaum Musyrikin
dan Ahli Harb”, beliau menyebutkan di dalamnya:
عن عبد الرحمن بن أبي بكر رضي الله عنهما قال كنا مع
النبي صلى الله عليه وسلم ثم جاء رجل مشرك مشعان طويل بغنم يسوقها فقال النبي صلى
الله عليه وسلم بيعا أم عطية -أي أنأخذ منك بيعا أم عطية- أو قال أم هبة قال لا بل
بيع فاشترى منه شاة
Dari Abdurrohman bin Abi Bakr -radliAllahu anhuma- mengatakan:
“Kami pernah bersama Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, lalu datang
seorang musyrik musy’an yang tinggi dengan kambing yang digelandangnya, maka
nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengatakan padanya: “ini untuk
dijual atau diberikan?”, maksudnya: Apakah saya mengambil dari anda dengan akad
jual beli atau akad hibah?. Dia menjawab: “Tidak, akan tetapi dengan akad jual
beli”, kemudian beliau membeli kambing itu darinya.
Para sahabat -ridlwanullohi alaihim- juga banyak yang menjalin hubungan
dagang dengan Kaum Kuffar, mereka juga menjalin hubungan dagang dengan Kaum
Yahudi dan Nasrani tanpa ada pengingkaran… Itu semua menunjukkan benarnya
kaidah yang agung ini.
Kaidah Ketiga: Seorang muslim boleh menampakkan
sikap loyal terhadap orang kafir saat keadaan darurat, tapi dengan
hati yang tetap (dalam keimanan). Allah ta’ala berfirman:
إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ
بِالْإِيمَانِ
“…Kecuali seorang yang dipaksa (untuk mengatakan kekufuran), sedang hatinya
masih tetap dalam keimanan”.
Allah jg berfirman:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ
أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ
اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ
اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah Kaum Mukminin mengambil pemimpin dari kaum kafirin, barangsiapa
berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali
karena siasat menjaga diri dari sesuatu yang kalian takuti dari mereka. Dan Allah
memperingatkan kalian akan diri-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali”.
Ibnu Abbas mengatakan: Allah -subhanah- melarang
Kaum Mukminin untuk bersikap halus Kaum Kuffar atau menjadikan mereka
pelindung, kecuali jika kaum kuffar itu mengalahkan mereka, maka kaum muslimin
boleh menampakkan kehalusan dengan tetap menyelisihi mereka dalam agama, itulah
firmannya: “Kecuali karena siasat menjaga diri dari sesuatu yang kalian takuti
dari mereka”, dan maksud dari kata “tuqoh” adalah mengucapkan dengan
lisan sedang hatinya tetap menetapi keimanan.
Ibnu Jarir mengatakan: Firman-Nya “Kecuali karena siasat
menjaga diri dari sesuatu yang kalian takuti dari mereka”, maksudnya: Kecuali
jika kalian dalam kekuasaan mereka, hingga kalian takut kepada mereka atas diri
kalian, maka kalian boleh menampakkan sikap loyal dengan lisan kalian, tapi dengan
tetap menyimpan sikap permusuhan, dan jangan mengikuti tindakan mereka yang
kufur, serta jangan membantu mereka melawan Kaum Muslimin dengan tindakan.
Ibnu Katsir mengatakan: firman-Nya “Kecuali karena siasat
menjaga diri dari sesuatu yang kalian takuti dari mereka”, yakni siapa yang
takut dengan keburukan mereka di suatu tempat dan waktu, maka boleh baginya
berlindung dengan amal lahirnya, tidak dengan amal batin dan niatnya,
sebagaimana dikatakan oleh Imam Bukhori: “Dari Abu Darda’ -radliAllahu anhu-,
ia mengatakan: ‘Sungguh kami bisa benar-benar bermuka manis di wajah suatu
kaum, padahal hati kami melaknat mereka’”.
Kaidah Keempat: Menjaga perjanjian -yang ada
diantara kita dengan kaum kuffar- diwajibkan oleh Syari’at, selama mereka masih menjaga perjanjian
dan kewajibannya. Allah ta’ala berfirman:
إلا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا
فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan
kalian, lalu mereka tidak sedikitapiun mengurangi isi perjanjian dan tidak pula
mereka membantu seorang pun yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu
penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sungguh Allah itu menyukai orang-orang
yang bertakwa”.
وعن أبي رافع رضي الله عنه -وكان قبطيا-, قال بعثتني
قريش إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فلما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم
ألقي في قلبي الإسلام فقلت يا رسول الله إني والله لا أرجع إليهم أبدا فقال رسول
الله صلى الله عليه وسلم إني لا أخيس بالعهد ولا أحبس البرد ولكن ارجع فإن كان في
نفسك الذي في نفسك الآن فارجع قال فذهبت ثم أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فأسلمت
Dan dari Abu rofi’ radliAllahu anhu -yang dulunya adalah seorang Kafir
Qibti- ia mengatkan: “Aku pernah diutus oleh Kafir Quraisy kepada Rasululloh
-shallallahu alaihi wasallam-… Ketika aku melihat Rasululloh -shallallahu
alaihi wasallam-, tertancaplah dalam hatiku Agama Islam, maka aku
mengatakan: ‘Wahai Rasululloh, sungguh aku selamanya tidak akan kembali kepada
mereka’. Maka Rasululloh -shallallahu alaihi wasallam- mengatakan:
‘Sungguh aku tidak akan mengkhianati perjanjian, dan aku tidak akan menahan
seorang utusan, akan tetapi kembalilah! Jika nanti masih ada sesuatu yang ada dalam
hatimu sekarang ini, maka kembalilah!”… Lalu akupun pergi, kemudian aku
mendatangi Nabi -shallallahu alaihi wasallam- lagi, lalu aku masuk
Islam”.
Ibnu Hazm mengatakan: “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa menepati
perjanjian (damai) yang disebutkan oleh Alqur’an dan Sunnah -kebolehan dan
kewajibannya, dengan sifat dan namanya- dan Umat Islam juga telah sepakat
tentang kewajiban dan kebolehannya, maka sesungguhnya menepati perjanjian
(damai) tersebut menjadi wajib, dan menunaikannya diperbolehkan”.
Kaidah Kelima: Darahnya orang Kafir Ahli Dzimmi dan mereka yang
terikat perjanjian harus dijaga, selama mereka masih menunaikan kewajiban dan
perjanjian mereka.
Sehingga tidak boleh menzholimi darah orang yang terikat perjanjian atau
keamanan atau dzimmah. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة, وإن ريحها ليوجد
من مسيرة أربعين عاما
“Barangsiapa membunuh orang yang terikat janji, niscaya ia tidak akan
mencium bau surga, padahal baunya bisa tercium hingga jarak 40 tahun”.
Beliau -shallallahu alaihi wasallam- juga bersabda:
أيما رجل أمَّن رجلا على دمه ثم قتله فأنا من القاتل
بريء وإن كان المقتول كافرا
“Siapapun yang memberikan jaminan keamanan terhadap darah seseorang,
kemudian ia membunuhnya, maka Aku berlepas diri dari pembunuhnya, meski yang
dibunuh itu orang kafir”.
Sungguh, betapa besar dan agungnya tanggung-jawab dan kewajiban ini.
Kaidah Keenam: Bersikap adil adalah hak yang wajib
ditunaikan untuk semua orang, bahkan kepada orang yang berhak kita
benci, seperti Kaum Kuffar yang memusuhi dan memerangi kita, karena kezholiman
itu diharamkan oleh Syariat kita secara mutlak. Allah ta’ala
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ
لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا
تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah
-ketika menjadi saksi- dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap
suatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil… Berlaku adillah!, karena
itu lebih dekat kepada ketakwaan… Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah
maha mengetahui apa yang kalian kerjakan”.
Allah juga berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ
يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Perangilah -di jalan Allah- mereka yang memerangi kalian, dan janganlah
kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
melampaui batas”.
Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita mengkhianati orang yang mengkhianati
kita, karena khianat dan melanggar janji bukanlah keadilan dan bukan pula
merupakan jalan kita, beliau -shallallahu alaihi wasallam- telah
bersabda:
أد الأمانة على من ائتمنك, ولا تخن من خانك
“Sampaikanlah amanah kepada orangnya, dan janganlah mengkhianati orang yang
mengkhianatimu”.
Oleh karena itu, Nabi -shallallahu alaihi wasallam- telah
memperingatkan dari do’a orang yang dizholimi meski ia orang kafir, yaitu dalam
sabdanya:
اتقوا دعوة المظلوم -وإن كان كافرا-, فإنه ليس دونها
حجاب
“Takutlah dari doa orang yang terzholimi -meski ia kafir-, karena doanya
itu tidak ada penghalangnya”.
Dengan itu, islam menegaskan wajibnya bersikap adil terhadap non muslim dengan
penegasan yang paling kuat, dan keadilan adalah puncak dari kemuliaan, dan
pemeluk Agama Islam adalah pemilik seluruh kemuliaan.
Para pembaca yang kami hormati…
Apa yang kami terangkan adalah sikap yang wajib diyakini dan diamalkan oleh
seorang muslim. Namun, ada sebagian muslim yang menyelisihi apa yang telah
lalu, sehingga mereka mengambil sikap yang berlebihan atau malah menyepelekan.
Sikap berlebihan dalam bab wala’ wal bara’ banyak bentuknya, tapi secara global kembali kepada dua
ciri utama:
Ciri Pertama: Memvonis kafir karena sebab amalan lahir yang
menyelisihi tuntutan sikap wala’ wal bara’. Tindakan mereka itu, bisa
jadi karena meraka tidak memahami illat takfir dalam wala’ wal bara’,
atau bisa jadi karena maksud yang buruk dari tukang vonisnya -wal iyadzu
billah-.
Telah kita singgung di depan, bahwa illat takfir dalam wala’
wal bara’ adalah amalan hati… Mencintai orang kafir tidaklah berada dalam
satu tingkatan. Begitu pula membantu orang kafir untuk menyerang Kaum Muslimin
tidaklah dalam satu tingkatan… Dan apabila terjadi keraguan, apakah ia termasuk
dalam tingkatan yang mengafirkan atau tidak, maka harusnya dibawa kepada
tingkatan yang tidak mengafirkan. Dan ini, merupakah kaidah syar’i dalam setiap
hal yang memiliki lebih dari satu kemungkinan…
Karena pada asalnya seorang muslim adalah tetap dalam keislamannya… dan
barangsiapa telah tetap keislamannya dengan yakin, maka keislaman tersebut
tidak boleh dihilangkan kecuali dengan sesuatu yakin pula… Dan pencari
kebenaran, tentunya akan senang dan berharap seorang muslim tetap dalam
keislamannya, sebaliknya ia akan sangat bersedih apabila saudaranya itu menjadi
kafir… Adapun penganut hawa nafsu -wal iyadzu billah-, ia akan sedih
jika orang yang dibencinya tetap dalam keislamannya, sebaliknya ia akan senang dengan
orang yang mengeluarkannya dari islam. Dan anda akan mendapati orang tersebut
mencari pembenaran dari kanan dan kiri, agar ia dapat mengeluarkan orang yang
dibencinya itu dari lingkaran Islam -wal iyadzu billah-.
Ciri Kedua: Pemahaman yang keliru tentang sikap berlepas
diri dari Kaum Kuffar, lalu salah salah dalam penerapannya, sehingga terjerumus
dalam ketidak-adilan, kelaliman, dan pengrusakan… Seperti: Menghalalkan darah
para Kafir Dzimmi atau mereka yang terikat perjanjian… menghalalkan
harta mereka… memperlakukan mereka dengan kasar dan arogan tanpa ada sebab yang
mendorong hal itu, dengan dalih itulah konsekuensi dari wala’ wal bara’…
Dan tidak adil dalam memvonis Kaum Muslimin dengan dalih wala’ wal bara’…
Sungguh, kami telah menyaksikan orang yang berani menggunakan lisannya
untuk mencela ulama kibar kami yang mulia dan terhormat dengan dalih wala’ wal
bara’… Kami juga telah melihat orang yang menggunakan lisannya untuk
mengafirkan para penguasa Kaum Muslimin, terutama penguasa kami di negeri
(Saudi) ini, yang menyuarakan syariat islam, menegakkannya, dan bangga
dengannya, dengan dalih wala’ wal bara’… Itu semua adalah imbas dari
pemahaman yang salah, atau karena adanya tujuan yang buruk dari pelakunya -wal
iyadzu billah-.
Sedang sikap menyepelekan dan meremehkan wala’ wal bara’
itu memiliki dua ciri utama:
Ciri Pertama: Memerangi akidah wala’ wal bara’, dan menuntut
untuk menghapuskannya, sebagaimana kita saksikan sekarang ini di banyak media
informasi, dengan dalih bahwa ia yang mendasari pandangan kebencian terhadap
golongan lain, dan menyulut api radikalisme dan sikap berlebihan…
Jika yang diinginkan mereka adalah wala’ wal bara’ yang
diterangkan dalam Alqur’an, Hadits, dan ijma’nya para ulama, serta termasuk
dalam perkara yang agama yang diketahui dengan darurat, maka itu termasuk
kekufuran yang nyata -wal iyadzu billah-, sudah seharusnya seorang
muslim takut terjerumus di dalamnya, dan berusaha menjauhinya.
Adapun jika yang diinginkan mereka adalah pemahaman dan penerapan yang
salah dari wala’ wal bara’, maka harusnya mereka menerangkan maksud
mereka itu dan memperjelas istilah-istilah yang mereka lontarkan, sehingga
tidak sampai mencampur adukkan pemahaman.
Sungguh pengingkaran mereka itu, tidak boleh ditujukan kepada wala’ wal
bara’ yang shohih dan syar’i -yang merupakan ajaran agama yang takkan berubah-
hanya karena kesalahan yang dilakukan oleh orang salah di dalamnya… Dan tidak
boleh pula, membalas sikap berlebihan mereka (yang salah dalam penerapan wala’
wal bara’) dengan sikap berlebihan pada sisi lain, karena sesuatu yang
najis tidaklah bisa dihilangkan dengan hal lain yang sama najisnya.
Ciri Kedua: Memerangi penerapan wala’ wal bara’ yang
benar dan syar’i, dan berusaha untuk mencemarkannya, serta menjadikan orang
lain lari darinya dengan berbagai cara.
Tidak diragukan lagi, sikap berlebihan dan menyepelekan dalam dasar yang
agung ini termasuk kemungkaran yang sangat besar, dan termasuk diantara sebab
kerusakan yang nyata… Maka sudah seharusnya Kaum Muslimin bertakwa kepada Allah…
Sudah seharusnya mereka mengenali keutamaan dan kedudukan dasar agama ini,
serta menempatkannya pada tempat yang pantas baginya… dan sudah seharusnya
mereka mengamalkannya sesuai keinginan Allah dan Rasul-Nya -shallallahu
alaihi wasallam- sebagaimana dipahami oleh Para Salaful Ummah, tanpa sikap
berlebihan ataupun menyepelekan.
Para pembaca yang kami hormati…
Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, sungguh kami telah
membuang banyak hal yang semula ingin kami sampaikan, dan kami mencukupkan diri
dengan garis besarnya saja… Aku memohon pada Allah azza wajall dengan
nama-nama-Nya yang baik, dan sifatnya yang mulia, agar Dia memahamkan kita
dalam agama-Nya, dan menjadikan kita termasuk orang yang mendengarkan ucapan
dan menerapkan yang terbaik darinya…
Ya Allah, Ya Robbana… Kepada mereka yang Engkau tahu telah bersalah, baik
dari: ulama umat ini.. para da’i kami.. generasi muda kami.. ataupun para
wanita kami.. kembalikanlah mereka kepada jalan kebenaran dengan cara yang
baik…
Ya Allah, kumpulkan hati Kaum Muslimin di atas kecintaan, petunjuk, dan
sunnah, Ya Robbal Alamin.
Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang mendahului kami
dengan keimanan. Janganlah Engkau jadikan dihati kami kedengkian terhadap
orang-orang yang beriman…
Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami… Ya Allah, tunjukilah hati-hati kami, Ya
Robbal Alamin…
Ya Allah, janganlah Engkau jadikan dosa kami kecuali engkau ampuni… 3x
Ya Allah Yang Maha Menutupi, tutupilah kami (saat masih) di atas bumi,
tutupilah kami (saat sudah) di bawah bumi, dan tutupilah kami pada hari ditampakkannya
amalan kami, serta janganlah Engkau permalukan kami dengan dosa-dosa kami pada
hari ditampakkannya amal kami di haribaan-Mu…
Dan Semoga sholawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad,
keluarga, dan para sahabatnya…
Pada kesempatan kali ini, kami ketengahkan artikel tentang kaidah dalam
menjatuhkan vonis kafir… Masalah ini sangat erat dengan isu terorisme, karena
biasanya orang yang terjerumus dalam tindakan terorisme, sebelumnya telah salah
langkah dan bermudah-mudahan dalam menyematkan “pangkat” kafir kepada orang yang
berada di sekitarnya… Sehingga ia tidak lagi merasa berdosa membunuh mereka,
karena dalam pikirannya semua orang itu telah kafir dan pantas untuk diperangi
dengan jalan apapun…
Oleh karena itulah artikel ini menjadi sangat penting, paling tidak untuk
mengingatkan orang yang mau membuka pikiran jernihnya, agar ektra hati-hati
dalam masalah ini, sehingga tidak mudah terjerumus dalam tindakan yang tidak
baik akibatnya, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat yang hidup di
sekitarnya, baik bagi hidupnya di dunia maupun di akhirat kelak…
KAIDAH-KAIDAH DALAM MENJATUHKAN VONIS KAFIR
Pembahasan mengenai kaidah takfir (baca: menjatuhkan vonis kafir)
sangatlah penting, apalagi di zaman ini, saat dimana kita mendapati banyak Kaum
Muslimin -yang memiliki kebaikan dan mendambakan kejayaan islam- terjerumus
dalam penyelewengan, karena jahilnya mereka dalam masalah ini.
Betapa banyak pemuda yang terbakar karena jahilnya mereka terhadap masalah
ini… Betapa banyak hati seorang bapak dan ibu terbakar, karena kejahilan
anaknya terhadap masalah ini… Dan betapa banyak Kaum Muslimin yang terbunuh
oleh tangan Kaum Muslimin sendiri, karena ketidak-tahuan mereka terhadap
masalah ini… Karena itulah, pada kesempatan ini kami akan membahas sebagian
hukum yang berhubungan dengan masalah ini, dan kami akan mengurutkannya dalam
beberapa poin berikut:
Poin pertama: Apakah maksud dari takfir
(menjatuhkan vonis kafir)?
Takfir adalah: Melekatkan sifat kafir kepada seorang muslim… Yakni
melekatkan sifat kafir kepada orang yang sebelumnya telah memeluk Islam.
Poin kedua: Bahaya takfir.
Mengapa Ahlussunnah wal jama’ah sangat memperhatikan bab takfir?…
Karena bahaya takfir sangatlah besar, baik bagi orang yang men-takfir
maupun bagi orang yang di-takfir.
Bahaya takfir bagi orang yang men-takfir
Ada banyak nash yang memperingatkan kita untuk tidak tergesa-gesa
dalam men-takfir, diantaranya sabda Nabi -shallallahu alaihi
wasallam-:
إذا قال الرجل لأخيه يا كافر, فقد باء بها أحدهما
(متفق عليه)ـ
Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai kafir’, maka ucapan itu
akan kembali kepada salah satunya”. [Muttafaqun Alaih]
Begitu pula sabda beliau -shallallahu alaihi wasallam-:
لا يرمي رجل رجلا بكفر إلا ارتدت عليه إن لم يكن
صاحبه كذلك (متفق عليه)ـ
“Tidaklah seseorang menuduh kafir orang lain, kecuali tuduhan itu akan
kembali padanya, jika ternyata sahabatnya tidak seperti tuduhannya. [Muttafaqun
Alaih]
Ibnu Abdil Barr -rahimahullah- mengatakan: “Maksud
(hadits ini), bahwa orang yang mentakfir itu akan kembali dengan membawa dosa
besar dan ia harus menanggungnya, disebabkan ucapan ‘wahai kafir’ yang
dilontarkannya kepada saudaranya… Sungguh, ini merupakan peringatan dan
larangan yang sangat keras terhadap ucapan tersebut, dan juga terhadap tindakan
mengatakan ‘wahai kafir’ kepada salah seorang dari ahli kiblat”.
Alhafizh Ibnu Daqiq al-Id -rahimahullah- mengatakan: “Hadits
ini merupakan ancaman keras bagi orang yang men-takfir seseorang dari
Kaum Muslimin, padahal ia tidak seperti yang dituduhkan, tapi (sayangnya)
banyak orang terjatuh dalam kesalahan besar ini”.
Alhafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- mengatakan: “Yang tepat
adalah bahwa hadits itu maksudkan untuk memperingatkan seorang muslim agar ia
tidak melontarkan perkataan itu kepada saudaranya sesama muslim… Makna hadits
itu adalah: ‘Maka tuduhan takfir itu akan kembali kepadanya’,
(intinya) yang kembali adalah tuduhan takfir-nya bukan kekafirannya”
(Lihat Kitab Fathul Bari)… Harus dipahami di sini, bahwa yang kembali adalah
tuduhan takfir-nya -yakni keburukan tindakannya-, bukan kekafirannya,
jadi bukan berarti (akibat tindakan takfir-nya itu) penuduhnya menjadi
kafir.
Alqurthubi -rahimahullah- mengatakan: “Intinya, jika
orang yang dituduh itu benar-benar kafir menurut syariat, maka si penuduh itu
benar dan ucapan itu sampai kepadanya. Adapun jika tidak demikian, maka
keburukan dan dosa ucapan itu akan kembali padanya”.
Dalam hadits lain, Nabi -shallallahu alaihi wasallam- juga
mengatakan:
من قذف مؤمنا بكفر فهو كقتله (رواه البخاري)ـ
“Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran maka ia seperti
membunuhnya. (HR. Bukhori)
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan: “Jadi, Alqur’an dan sunnah
telah melarang untuk mentakfir seorang muslim kecuali dengan bukti yang tidak
ada masalah padanya”.
Karena berat dan sangat berbahayanya masalah takfir ini, sehingga
para sahabat nabi -shallallahu alaihi wasallam- dahulu tidak berkenan
men-takfir Ahli Kiblat kecuali dengan sesuatu yang jelas dan tak
menyisakan keraguan… Ibnu Abdil meriwayatkan dari Abu shofyan, ia mengatakan:
“Aku telah bertanya kepada Jabir -radliAllahu anhu-: ‘Apakah kalian
pernah menuduh kafir kepada salah seorang dari Ahli Kiblat?’. Ia menjawab:
‘Tidak’. Aku bertanya lagi: ‘Apa kalian pernah mengatakan musyrik kepada
mereka?’ Ia mengatakan: ‘Aku berlindung kepada Allah dari hal seperti itu’.
Lalu ia pergi”… Ini menunjukkan bahwa mereka tidak tergesa-gesa dalam
melepaskan kata-kata.
Oleh karena itulah, para ulama kita memberikan peringatan keras terhadap
tindakan meremehkan dan tergesa-gesa dalam mengeluarkan vonis kafir.
Imam syaukani -rahimahullah- mengatakan: “Ketahuilah, bahwa tidaklah pantas
bagi seorang muslim -yang beriman kepada Allah dan hari akhir- untuk memvonis
muslim lain dengan mengeluarkannya dari Agama Islam dan memasukkannya dalam
kekafiran, kecuali dengan bukti yang lebih jelas dari matahari di waktu siang”…
Saudaraku… Dengan ini kita tahu, bahwa tindakan takfir itu sangat
berbahaya bagi orang yang men-takfir.
Bahaya takfir bagi orang yang di-takfir
Tindakan takfir juga sangat bahaya bg orang yang di-takfir,
karena takfir -sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam- adalah hukum syariat
yang ujung-ujungnya adalah halalnya harta, darah, dan kekalnya seseorang di
neraka, dan masing-masing dari tiga hal ini lebih besar dari sekedar gunung yang
menjulang.
Menjatuhkan vonis kafir berarti menetapkan perkara-perkara yang berbahaya…
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- mengatakan: “Jika hal ini
jelas, maka ketahuilah bahwa masalah-masalah takfir (menjatuhkan vonis
kafir) dan tafsiq (menjatuhkan vonis fasik) adalah termasuk dalam
pembahasan ‘istilah dan hukum’ yang berhubungan dengan janji dan ancaman Allah
di akhirat kelak… Ia juga berhubungan dengan rasa cinta dan permusuhan, haram
dan halalnya darah seseorang, dan hukum-hukum lainnya di dunia ini”.
Saudaraku… takfir sangatlah berbahaya bagi orang yang ditakfir,
karena:
- Istrinya tidak boleh lagi tetap bersamanya, bahkan wajib dipisahkan
antara keduanya, karena seorang muslimah tidaklah halal untuk orang kafir…
- Anaknya tidak boleh tetap di bawah wilayahnya, karena orang yang muslim
tidak boleh di bawah wilayah orang kafir.
- Ia berubah status menjadi musuh yang nyata, padahal sebelumnya seorang
pelindung dan penolong baginya.
- Wajib dihakimi untuk diterapkan hukum murtad padanya, setelah diminta
bertaubat.
- Jika ia mati, tidak boleh diterapkan hukum Kaum Muslimin padanya,
sehingga ia tidak dimandikan, tidak disholati, tidak dikuburkan di pemakaman
Kaum Muslimin, tidak diwarisi, mendapatkan laknat Allah dan jauh dari
rahmat-Nya, serta akan kekal selamanya di neraka jahannam.
Ini semua adalah imbas dari vonis kafir yang sangat berbahaya… Sudah
semestinya hal ini dapat memperingatkan seorang mukmin agar tidak tergesa-gesa
dalam melepaskan vonis kafirnya. Oleh karena itu, jika tindakan menjatuhkan
vonis kafir terlihat menyenangkan di mata seseorang, maka hendaklah ia
mengingat kembali bahaya-bahaya ini, dan hendaklah ia ingat bahwa sebenarnya ia
saat itu sedang berdiri di pintu bahaya, yang bisa jd imbas buruknya malah
kembali padanya dengan dosa besar.
Poin ketiga: Vonis kafir adalah hukum syar’i.
Oleh karena itu, ia tidak boleh dijatuhkan kecuali kepada sesuatu yang
disebut kafir oleh Alqur’an dan Assunnah, sesuai dengan maksud Alqur’an dan
Assunnah… Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- mengatakan:
“Kafir adalah hukum syariat, yang (hanya) boleh diambil dari pemilik syariat”
Kata “kufur” dalam alqur’an dan Assunnah memiliki dua
pemakaian:
(1) Kadang dipakai untuk menyebut “kufur akbar” yang dapat mengeluarkan
seseorang dari islam.
(2) Kadang dipakai untuk menyebut “kufur ashghor” yang tidak sampai pada
derajat “kufur akbar”.
Diantara contoh pemakaian yang kedua adalah sabda Rasululloh -shallallahu
alaihi wasallam-:
سبابُ المسلم فسوقٌ, وقتالُه كفرٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasikan, sedang memeranginya adalah
kekufuran”.
Dan tidak diragukan lagi bahwa kata “kufur” di sini tidak
dimaksudkan “kufur akbar” yang dapat mengeluarkan seseorang dari keislaman,
tapi maksudnya adalah untuk menerangkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa
besar, dan di sini Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menegaskan
peringatannya itu dengan menggunakan kata “kufur” tersebut.
Jadi, wajib bagi seorang mukmin untuk mengambil hukum vonis kafir ini dari
Alqur’an dan Assunnah dengan pemahaman para salaful ummah… Sungguh siapapun yang
meneliti Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dari dulu hingga sekarang, ia akan
menemukan bahwa mereka memiliki kaidah yang bisa menjaga umat ini dari bahaya
takfir, yang semuanya diambil dari Alqur’an dan Assunnah… Sungguh demi Allah,
semua kebaikan umat islam ini adalah dengan mengambil apa yang dirumuskan oleh
para salaf dalam semua bab agama, yang diantaranya adalah bab (takfir)
ini.
Dan di sini, saya akan menyebutkan beberapa kaidah itu, beserta ucapan para
imam yang menguatkannya.
Kaidah pertama:
Keislaman itu tetap dengan adanya dua syahadat, tanpa melihat adanya tanda-tanda
lain yang mungkin bisa dipahami ketidak-jujuran orang yang melafalkannya.
Oleh karena itu, bila seseorang telah melafalkan dua syahadat, otomatis
sifat Islam itu tetap padanya, meski orang lain melihat adanya tanda-tanda yang
mungkin menunjukkan ketidak-jujurannya saat melafalkannya… Ada banyak dalil yang
menunjukkan kaidah ini, diantaranya hadits Usamah bin Zaid berikut ini:
عن أسامة بن زيد رضي الله عنه يقول: بعثنا رسول الله
صلى الله عليه وسلم إلى الْخُرَقة, فصبحنا القوم فهزمناهم, ولحقت أنا ورجل من
الأنصار رجلا منهم, فلما غشيناه قال لا إله إلا الله, فكف الأنصاري عنه, قال أسامة
رضي الله عنه: فطعنته برمحي حتى قتلته. فلما قدمنا, بلغ النبي صلى الله عليه وسلم
ذلك, فقال يا أسامة أقتلته بعد أن قال لا إله إلا الله؟ قلت: يا رسول الله, كان
متعوذا. قال رضي الله عنه: فما زال يكررها حتى تمنيت أني لم أكن أسلمت قبل ذلك
اليوم. (متفق عليه)ـ
Usamah bin Zaid -radliAllahu anhu- mengatakan: “Suatu saat Rasululloh
-shallallahu alaihi wasallam- mengirim kami ke daerah khuroqoh,
lalu paginya kami menyerang penduduknya dan dapat menaklukkan mereka… Ketika
itu saya bersama teman dari Kaum Anshor menangkap salah seorang dari mereka,
dan saat kami telah menghunuskan pedang padanya, ia mengatakan: ‘laa ilaaha
illAllah’… hingga temanku dari kaum anshor itu menghentikan serangannya”.
Usamah -rodliAllahuma- mengatakan: “Lalu aku pun menusuknya dengan
tombakku hingga aku membunuhnya.
Ketika kami sampai di madinah, kabar ini pun sampai kepada Nabi -shallallahu
alaihi wasallam-, beliau mengatakan padaku: ‘Wahai Usamah, apa kau tetap
membunuhnya setelah ia mengatakan: laa ilaaha illallooh?!’. Aku
menjawab: “Ya Rasululloh, ia mengucapkan kalimat itu hanya untuk melindungi
dirinya saja!”. Usamah mengatakan: “Tapi beliau terus mengulang kata-katanya
itu, hingga aku berharap bukan sebagai muslim sebelum hari itu”. (Muttafaqun
Alaih)
Dalam riwayat lain dengan redaksi seperti ini:
فَقَالَ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟! قَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ وَقَتَلَ فُلَانًا وَفُلَانًا وَسَمَّى لَهُ
نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ لا إِلَهَ
إِلا اللَّهُ! قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَقَتَلْتَهُ؟! قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟! قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ
لِي! قَالَ: وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ؟! قَالَ: فَجَعَلَ لَا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: كَيْفَ
تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!ـ
Beliau -shallallahu alaihi wasallam- menanyakan pada Usamah:
“Mengapa kamu tetap membunuhnya?!”. Ia beralasan: “Ya Rasululloh, ia telah
banyak melukai Kaum Muslimin, ia telah membunuh si fulan, si fulan,… -dan ia menyebut
banyak orang yang dibunuh lelaki itu-… Kemudian aku (akhirnya) dapat
mengalahkannya. Ketika ia melihat pedangku (mengarah padanya) ia mengatakan: laa
ilaaha illallooh“…
Beliau bertanya: Apa kau tetap membunuhnya?!… Ia menjawab: “Ya”.
Beliau bertanya: “Lalu apa yang kan kau perbuat menghadapi kalimat ‘laa
ilaaha illallooh’ pada hari kiamat nanti?!… Ia mengatakan: “Ya Rasululloh,
mohonkanlah ampunan untukku!”
Beliau mengatakan: “Lalu apa yang kan kau perbuat menghadapi kalimat ‘laa
ilaaha illallooh’ pada hari kiamat nanti?!… Ia mengatakan: “Beliau tidak
menambahi ucapannya, selain terus mengatakan: ‘Lalu apa yang kan kau perbuat
menghadapi kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ pada hari kiamat nanti?!’…
Lihatlah bagaimana sahabat yang mulia ini, Usamah bin Zaid -radliAllahu
anhuma-… (ia adalah orang kecintaan beliau, sekaligus putra dari orang
kecintaan beliau)… Ia telah berijtihad dalam langkahnya membunuh orang yang
mengatakan ‘laa ilaaha illallooh’, karena telah jelas baginya
tanda-tanda yang menunjukkan ketidak-jujurannya, tapi Nabi -shallallahu
alaihi wasallam- tidak membenarkan tindakannya.
Senada dengan ini, Hadits Miqdad bin Aswad, ketika ia bertanya kepada Rasululloh
-shallallahu alaihi wasallam-:
أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنْ الْكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا
فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا ثُمَّ لاذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ
فَقَالَ أَسْلَمْتُ لِلَّهِ أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ
قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا تَقْتُلْهُ! فَقَالَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ
مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا تَقْتُلْهُ!
فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ وَإِنَّكَ
بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ.ـ
“Bagaimana menurutmu, jika seandainya aku berhadapan dengan salah seorang
dari Kaum Kuffar, lalu kami saling menyerang, dan ia berhasil menyabet salah
satu tanganku dengan pedang hingga putus, kemudian ia melindungi dirinya dari
seranganku dengan pohon, dan mengatakan: ‘Aku sekarang masuk Islam karena Allah’…
Ya Rasululloh apa boleh aku membunuhnya setelah ia mengucapkan kalimat itu?”…
Beliau menjawab: “Jangan bunuh dia!”.
Ia mengatakan lagi: “Ya Rasululloh, ia telah memutus salah satu tanganku,
lalu baru mengucapkan kalimat itu?!”… Beliau menjawab lagi: “Jangan bunuh dia,
karena jika kau tetap membunuhnya, maka sungguh ia itu sepertimu sebelum kau
membunuhnya, dan sungguh kau itu seperti dia sebelum ia mengucapkan kalimat yang
dikatakannya”.
Maksud sabda beliau: “Jangan bunuh dia, karena jika kau tetap membunuhnya,
maka sungguh ia itu sepertimu sebelum kau membunuhnya”, yakni bahwa darahnya
telah terlindungi dengan kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ sebagaimana
darah kamu juga sebelumnya terlindungi.
Sedang maksud sabda beliau: “Dan sungguh kau itu seperti dia sebelum ia
mengucapkan kalimat yang dikatakannya” yakni: bahwa darahmu tidaklah
terlindungi lagi disebabkan pembunuhanmu itu seandainya kamu tidak punya
ta’wil… jika saja bukan karena adanya ta’wil maka harusnya kau dibunuh dan
darahmu menjadi halal.
Kaidah kedua:
Barangsiapa telah tetap islamnya dengan yakin,
maka keislaman itu tidak boleh dihilangkan kecuali dengan sesuatu yang yakin
pula.
Maka, Barangsiapa telah tetap islamnya dengan dua kalimat syahadat, ia
tidak boleh dikeluarkan darinya kecuali dengan keyakinan yang sebanding dengannya…
Misalnya dengan adanya ijma’ atas kekufurannya, atau dengan adanya nash
shorih yang menunjukkan kafirnya orang tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-
mengatakan: “Tidak boleh seorang pun mengafirkan seseorang dari Kaum Muslimin
-meski ia jatuh dalam kesalahan dan dosa-, hingga ditegakkan hujjah padanya dan
hujjah itu (benar-benar) dipahami olehnya… Barangsiapa telah tetap imannya dengan
yakin, maka iman itu tidak akan hilang dengan keraguan… Bahkan iman tersebut
tidak boleh dihilangkan kecuali setelah tegaknya hujjah dan hilang pula syubhat
darinya”.
Alhafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan: Dipandang dari sisi logika -yang
shohih dan tidak bisa diganggu gugat lagi-, bahwa siapapun yang telah
disepakati Kaum Muslimin keislamannya, lalu ia melakukan dosa atau ta’wil,
kemudian mereka khilaf tentang keluarnya orang ini dari Islam, maka
khilaf ini tidaklah ada artinya, karena sebelumnya telah ada ijma’
(kesepakatan) yang mewajibkan hujjah (atas keislaman orang tersebut),
dan seseorang tidak boleh dikeluarkan dari keislamannya yang telah disepakati
sebelumnya, kecuali dengan kesepakatan lain atau dengan sunnah yang shohih
dan tidak ada yang menyelisinya.
Beliau mengatakan lagi: “Ahlussunnah wal jama’ah -yang mereka adalah para
ahli fikih dan atsar- telah sepakat bahwa siapapun tidak boleh
dikeluarkan dari Islam karena dosa, betapapun besarnya dosa tersebut.
Beliau juga mengatakan: “Maka yang wajib (diikuti) berdasarkan logika
adalah, tidak bolehnya seseorang dikafirkan kecuali; orang itu telah disepakati
kekafirannya, atau ada dalil dari kitab dan sunnah -yang tidak bisa diganggu
gugat lagi- yang menunjukkan kekafirannya”.
Kaidah ketiga:
Jika ada keraguan tentang kafirnya seorang muslim,
maka orang itu harus tetap dihukumi sebagai muslim.
Kaidah ini adalah cabang dari kaidah sebelumnya, karena keyakinan (dalam
masalah ini) adalah pada keislamannya, maka keislaman orang itu tidak boleh
dihilangkan dengan keraguan. Intinya, jika masalahnya berkisar antara keislaman
dan kekafiran orang tersebut, maka harusnya yang dimenangkan adalah
keislamannya, (karena keislaman orang tersebut telah diyakini ketetapannya,
sedang kekafirannya masih diperselisihkan).
Misalnya: kita mengatakan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu ada
perinciannya, bisa jadi pelakunya kafir, bisa jadi tidak… nah, bila hukum kafir
orang tersebut samar bagi kita, maka kita harus tetap menganggapnya muslim, dan
kita tidak boleh menetapkan kekafirannya kecuali dengan keyakinan. Selama masih
ada keraguan maka orang tersebut berarti masih dalam keislamannya.
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “Orang yang masih
diperselisihkan oleh para ulama tentang kekufurannya, maka termasuk perbuatan
hati-hati dalam agama adalah dengan tawaqquf dan tidak melangkah (untuk
memvonisnya dengan kekafiran), selagi tidak ada nash shorih dalam masalah itu”.
Sebagian pakar fikih menyebutkan, bahwa hendaknya seorang mukmin menghindari
takfir selagi masih ada jalan untuk menghindar darinya, karena menghalalkan
darah dan hartanya orang yang sholatnya menghadap kiblat dan jelas-jelas
mengatakan ‘laa ilaaha illallooh muhammadur Rasululloh’ adalah bahaya
besar… Dan salah dalam memberikan kesempatan hidup bagi 1000 org kafir itu
lebih ringan daripada salah dalam mengucurkan setetes darah dari seorang
muslim. Sungguh, ini merupakan pemahaman yang sangat mendalam, karena satu
orang muslim itu lebih berharga daripada seluruh Kuffar.
Seandainya saja para generasi muda dan saudara kita memahami ini..!
Betapa banyak mereka telah mengucurkan darah seorang muslim, meski dengan syubhat
yang paling kecil… Cobalah tanya negara kalian… Negara Jazair… Negara Sudan…
dan Negara Saudi ini… bagaimana ia menjerit, mengeluh, menderita, dan menjadi
korban penduduknya sendiri, karena ketidak-tahuan mereka terhadap kaidah ini..!
Kaidah keempat:
Perbuatan yang disifati kufur, tdk otomatis
menunjukkan pelakunya kafir
Jadi harus dibedakan antara takfir mutlak dengan takfir
mu’ayyan, karena bisa jadi suatu ucapan atau perbuatan disifati kufur,
tapi si pengucap atau pelakunya tidak disifati sebagai kafir. Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- mengatakan: “wajib dibedakan antara (takfir) yang
mutlak dengan (takfir) yang mu’ayyan”.
Yang menjadi dasar kaidah ini adalah kisah orang yang dicambuk Nabi -shallallahu
alaihi wasallam- karena minum khomr beberapa kali… Suatu hari ia
didatangkan kepada beliau, dan beliau memerintahkan untuk mencambuknya, lalu
ada seseorang mengatakan: “Ya Allah laknatlah dia, betapa seringnya ia
didatangkan untuk dicambuk”… mendengar itu, Nabi -shallallahu alaihi
wasallam- mengatakan padanya: “Jangan kau laknat dia, karena -sungguh demi
Allah- aku tidak mengetahuinya kecuali ia mencintai Allah dan Rasul-Nya. (HR.
Bukhori)
Saudaraku, cobalah renungkan!… Beliau disini mengingkari orang yang
melaknat peminum khomr itu, Padahal Beliau sendiri telah melaknat sepuluh oknum
dalam khomr: (1) Pemerasnya, (2) Orang yang minta diperaskan, (3) Peminumnya,
(4) Pembawanya, (5) Orang yang dibawakan, (6) Penyajinya, (7) Pembelinya, (8)
Pemakan harganya, (9) Pembelinya, dan (10) Orang yang dibelikan. (HR. Imam
Ahmad, dan Ibnu Majah, dishohihkan oleh Albani).
Mengapa demikian? karena orang tersebut telah menerapkan laknat kepada
individu tertentu yang belum tentu pantas untuk dilaknat, sedang Beliau dalam
haditsnya melaknat peminum khomr secara umum… Dari sini kita tahu, bahwa harus
dibedakan antara menerapkan laknat kepada pelaku secara umum dengan menerapkan
laknat kepada individu tertentu.
Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-
mengatakan: “Telah valid dalam kitab shohih, bahwa dahulu di zaman Nabi -shallallahu
alaihi wasallam- ada orang yang dijuluki himar, dia sering minum khomr,
dan setiap kali didatangkan kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-
ia dicambuk dengan hadd… Karena hal itu sering terjadi padanya, ia pun sering
didatangkan, dan beliau selalu memerintahkan untuk mencambuknya… Saat itulah
ada orang yang melaknatnya, maka Nabi -shallallahu alaihi wasallam-
menegurnya: ‘Jangan kau melaknatnya, karena sungguh ia mencintai Allah dan Rasul-Nya’…
Di sini, beliau melarang untuk melaknatnya… padahal beliau -shallallahu alaihi
wasallam- telah melaknat sepuluh oknum dalam khomr… Tapi laknat yang mutlak
(global) tidak otomatis menunjukkan laknat kepada mu’ayyan (individu
tertentu) yang ada penghalang padanya dari sampainya laknat tersebut
kepadanya…. Begitu pula takfir dan ancaman yang mutlak… Oleh karena itu,
ancaman yang mutlak dalam alqur’an dan sunnah, itu harus dengan
terpenuhinya syarat dan tidak adanya penghalang (jika diterapkan pada individu
tertentu).
Beliau juga mengatakan: “Takfir mu’ayyan terhadap para jahil dan orang yang
seperti mereka… tidaklah boleh dilakukan terhadap setiap individunya, kecuali
setelah tegaknya hujjah pada mereka, (hingga mereka sadar) bahwa mereka telah
menyelisihi para Rasul”.
Perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- dalam masalah ini
sangatlah banyak, tapi cukuplah apa yang kami sebutkan sebagai isyarat untuk
ucapannya yang lain.
Lalu adakah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menyematkan vonis kafir
kepada individu tertentu meski ia berkata atau berbuat kufur?!
Kita katakan, ada banyak dalil dalam masalah ini, diantaranya:
(1) Hadits yang ada dalam kitab shohih, bahwa Nabi -shallallahu alaihi
wasallam- masuk menemui paman beliau “Hamzah” di rumahnya bersama para
sahabatnya -sebelum diharamkannya khomr-… Saat itu mereka telah minum khomr dan
mabuk, lalu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengajaknya bicara
tentang perkara yang diadukan oleh keponakan beliau “Ali”… Ketika itu Hamzah
malah mengatakan kepada beliau dan Ali: “Kalian itu hanyalah budak kecilnya
bapakku?!”… Sungguh, ini merupakan celaan kepada Nabi -shallallahu alaihi
wasallam-, dan itu adalah ucapan kufur… Tapi lihatlah apa yang dikatakan
oleh si perowi kisah ini, ia mengatakan: “Maka beliaupun tahu bahwa ia sudah
mabuk, lalu beliau meninggalkannya dan keluar. Itulah langkah akhir yang
dilakukan Nabi -shallallahu alaihi wasallam-“.
(2) Ibunda kita Aisyah -rodliAllahu anha-, pernah mengatakan kepada Nabi -shallallahu
alaihi wasallam-: “Ya Rasululloh, apa benar apapun yang disembunyikan
Manusia itu diketahui oleh Allah?!” Beliau menjawab: “Ya”. (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bagaimana beliau mengajari Aisyah dan tidak
mencelanya, padahal pertanyaan itu mengisyaratkan ketidak-tahuannya tentang
sifat ilmu bagi Allah.
Ketika mengomentari hadits di atas, Ibnu Taimiyah -rahimahullah-
mengatakan: Ini menunjukkan bahwa dia (Aisyah) sebelumnya tidak tahu akan hal
itu… Dan sebelum ia tahu bahwa Allah maha tahu atas segala sesuatu yang
disembunyikan manusia, dia tidaklah kafir, meski ia mengikrarkan hal itu…
Dengan begitu, jelaslah bahwa perkataan ini adalah perkataan kufur, tapi si
pengucapnya tidak boleh dihukumi kafir sehingga sampai padanya ilmu yang dapat
menegakkan hujjah atasnya.
(3) Dalam kitab shohihain dikisahkan: “Ada orang yang terlalu banyak melakukan
dosa, dan ketika ajal akan menjemputnya, ia berwasiat kepada anak-anaknya
seraya mengatakan: ‘Bila aku mati, bakarlah jasadku, kemudian tumbuklah, dan
tebarkanlah di laut, karena -sungguh demi Allah- jika saja Tuhanku bisa
menemukanku, tentu ia akan menyiksaku dengan siksaan yang tidak ada
bandingannya… Maka ketika ia mati, dikerjakanlah perintah itu… Kemudian Allah
memerintahkan bumi untuk mengumpulkan jasadnya, maka bumi melakukannya,
sehingga tiba-tiba ia berdiri, dan Allah mengatakan pada orang itu: ‘Apa yang
membuatmu mengatakan wasiat itu?’. Ia menjawab: ‘Karena aku takut kepada-Mu
wahai Tuhanku’, maka Dia pun mengampuninya”.
Mengomentari hadits ini, Ibnu Qutaibah -rahimahullah-
mengatakan: “Ini adalah orang yang beriman kepada Allah, mengikrarkan-Nya,
takut kepada-Nya, tapi ia tidak tahu tentang salah satu dari sifat-sifatnya, ia
mengira jika jasadnya dibakar dan dibawa angin, Allah tidak tidak akan mampu
menemukannya, tapi Allah kemudian mengampuninya karena pengetahuan-Nya tentang
apa yang ada dalam hatinya.
Ibnu Taimiyah -rahimahullah- mengatakan: ini adalah
orang yang ragu dengan kekuasaan Allah dan ragu akan kemampuan Allah untuk
mengembalikannya jika telah dibawa angin, bahkan ia yakin bahwa jasadnya tidak
mungkin lagi kembali, dan ini merupakan kufur sebagaimana disepakati oleh Kaum
Muslimin, tapi karena ia jahil dan tidak tahu -sedang ia masih beriman dan
takut kepada Allah jika menyiksanya-, maka ia pun mendapatkan ampunan
karenanya.
(4) Ada juga kisah yang terjadi dengan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ketika beliau mengutus Abu Jahm bin
Hudzaifah untuk mengambil zakat… Karena ada seseorang yang membangkang dalam
zakatnya, maka Abu Jahm pun memukulnya hingga melukai wajahnya.
Kemudian mereka menghadap Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dan
mengatakan: “Ya Rasululloh, kami menuntut tebusan (dari tindakannya itu)!”
Maka Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengatakan: “Baiklah,
kalian akan kuberi ini dan itu”, tapi mereka belum puas.
Beliau mengatakan lagi: “Kalian akan kuberi ini dan itu”.
Karena mereka belum jg puas, beliau pun menawarkan lagi: “Kalian akan
kuberi ini dan itu”, dan akhirnya mereka pun puas dan setuju.
Kemudian Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengatakan: “Sungguh
aku akan kabarkan hal ini kepada khalayak, sekaligus mengabarkan kepada mereka
tentang kerelaan kalian”. Mereka menjawab: ya.
Maka, beliau pun berkhutbah dan mengatakan: “Sungguh mereka -kaum allaitsiyyin-
telah datang padaku untuk menuntut tebusan, dan aku telah tawarkan kepada
mereka ini dan itu, sehingga mereka setuju, bukankah kalian telah setuju?!”…
Mereka menjawab: “Tidak”.
Maka Kaum Muhajirin bergegas ingin menyerang mereka, tapi Rasululloh -shallallahu
alaihi wasallam- meminta mereka untuk menahan diri, dan mereka pun mau
menahan diri… Kemudian beliau memanggil mereka lagi, dan menambah bagiannya.
Lalu beliau mengatakan: “Apa kalian sudah puas?!” Mereka menjawab: “Ya”.
Beliau mengatakan lagi: “Sungguh aku akan kabarkan hal ini kepada khalayak,
sekaligus mengabarkan kepada mereka tentang kerelaan kalian”. Mereka menjawab:
“Ya”.
Maka beliau pun berkhutbah dan mengatakan: “Bukankah kalian setuju?”.
Mereka mengatakan: “Ya”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishohihkan oleh
Albani)
Lihatlah kejadian dalam kisah ini, mulanya mereka telah mengabarkan kepada
Nabi bahwa mereka telah setuju, tetapi ketika beliau menanyakan kepada mereka:
“Apa kalian sudah setuju?” -yakni bukankah perkataanku benar?!- mereka
mengatakan: tidak… Sungguh ini merupakan tindakan mendustakan kabar yang
disampaikan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam-.
Mengomentari hadits di atas, Ibnu Hazm -rahimahullah- mengatakan:
“Dalam hadits ini terdapat pelajaran untuk memberi udzur terhadap seorang yang
jahil, dan bahwa orang yang jahil itu tidak boleh dikeluarkan dari islam, meski
dengan tindakan yang jika dilakukan oleh seorang yang alim -yang telah tegak
hujjah padanya- ia akan menjadi kafir.
Syaikhul islam ibnu taimiyah -rahimahullah- mengatakan: “Ada
banyak orang yang hidupnya di daerah atau waktu yang sebagian besar ilmu
kenabian telah hilang, hingga tidak lagi tersisa orang yang menyampaikan
kepadanya ajaran Allah dan Rasul-Nya dari kitab dan sunnah, makanya ia tidak
tahu banyak tentang ajaran tersebut… Orang yang seperti ini tidak boleh
dikafirkan… Oleh karena itu, para imam telah sepakat, bahwa orang yang hidupnya
di daerah yang jauh dari ahli ilmu dan iman serta baru masuk islam, lalu
mengingkari sebagian hukum-hukum yang jelas dan mutawatir, maka ia tidak boleh
dihukumi kafir sampai disampaikan padanya ajaran yang dibawa oleh Rasul -shallallahu
alaihi wasallam-”.
Kaidah kelima:
Pada dasarnya tidak ada yang boleh membicarakan
hal ini kecuali ahli ilmu.
Mengeluarkan vonis kafir, bukanlah hak setiap orang, tapi ia hanya untuk
ulama’ yang mumpuni, merekalah ulama’ ahlussunnah yang robbani, dan tepercaya
ilmu dan hikmahnya… Abdulloh bin Muhammad bin Abdul wahhab mengatakan:
“Ringkasnya, wajib bagi orang yang ingin menasehati dirinya, agar ia tidak
berbicara dalam masalah ini, kecuali dengan ilmu dan dalil dari Allah.
Dan pada asalnya ilmu itu diambil dari ulama besar, apalagi tentang masalah
yang agung ini, Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya
tanda-tanda hari kiamat adalah dituntutnya ilmu dari orang-orang kecil”. (HR.
Thobaroni, dishohihkan oleh Albani).
Jadi, diantara tanda kiamat adalah dengan ditinggalkannya ilmu dari ulama
besar, sebaliknya ilmu itu banyak diambil dari para yuniornya… ucapan ulama
kibar ditentang, sebagaimana terjadi pada banyak generasi muda sekarang ini…
Padahal menolak ucapan ulama besar dengan ucapan orang kecil, termasuk jenis
menolak nash yang muhkam (jelas petunjuknya) dengan nash yang mutasyabih
(samar petunjuknya).
Ibnu Qutaibah -rahimahullah- mengatakan: “Manusia akan terus dalam
kebaikan selama ulama mereka dari orang yang tua, bukan dari orang-orang muda…
Karena orang yang tua, telah hilang darinya kekerasan, kenikmatan, dan
ketergesa-gesaan yang ada pada generasi muda… Orang yang tua umurnya telah
banyak memiliki pengalaman dalam hidupnya, sehingga tidak masuk syubhat dalam
ilmunya, tidak tergoda oleh hawa nafsunya, dan tidak digelincirkan oleh setan
karenanya. Sedang orang muda, bisa jadi dimasuki oleh hal-hal ini, yang telah
aman darinya orang yang sudah tua”.
Sungguh, masalah ini adalah masalah yang pantas untuk masuk pertama kali
dalam firman Allah azza wajall:
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ
الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي
الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
“Apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun
ketakutan, mereka langsung menyiarkannya, padahal apabila mereka menyerahkannya
kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin
mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka”.
Ilmu tentang takfir ini, harusnya diambil dari
ulama dari dua sisi:
Pertama: Apakah ucapan atau perbuatan itu benar-benar perbuatan kufur?
Kedua: Apakah si fulan yang mengucapkan atau melakukannya itu bisa dihukumi
kafir?
Kedua sisi ini harus diambil dari ahli ilmu yang senior dan mumpuni
ilmunya, dan tidak boleh disamakan (atau dikiaskan) antara individu yang satu dengan
yang lain… Janganlah fatwa seorang ulama besar pada orang tertentu engkau
terapkan kepada orang lain, karena fatwa-fatwa semacam ini adalah fatwa yang
berlaku khusus, tidak boleh dialihkan kepada orang tertentu lainnya… Karena
bisa jadi syarat-syarat takfir terpenuhi dan tidak ada penghalang pada orang
tertentu, tapi syarat-syarat itu tidak terpenuhi pada orang lain yang
mengatakan seperti ucapannya, atau berbuat seperti perbuatannya… Jadi, dalam
masalah ini semuanya harus dikembalikan kepada ulama besar yang robbani, karena
masalah takfir ini adalah masalah yang kompleks, ia mempunyai banyak
konsekuensi besar, dan ia membutuhkan pengetahuan tentang terpenuhinya
syarat-syarat takfir pada orang tersebut, sekaligus tidak adanya penghalang
pada orang tersebut untuk dikafirkan.
Kaidah keenam:
Tatsabbut dalam menyikapi kabar, terutama dalam masalah
takfir adalah sebuah keniscayaan.
Hal ini dikarenakan adanya banyak konsekuensi yang berbahaya dari masalah
ini. Ucapan dan perbuatan kufur tidak boleh dinisbatkan kepada muslim kecuali dengan
tatsabbut. Jika sebuah kabar belum terbukti secara nyata, maka kabar
itu harus ditolak dan tidak boleh didengarkan.
Kaidah ketujuh:
Ketika seorang muslim meyakini suatu hukum
mengenai orang lain, bukan berarti ia harus mengatakannya dengan lisannya.
Misalnya: Jika ada seorang penuntut ilmu telah menanyakan kepada seorang
alim besar yang mu’tabar tentang seorang individu tertentu, dan orang
alim ini mengatakan padanya bahwa individu tersebut kafir, lalu ia meyakini
kekafirannya, apakah ia wajib mengatakan dan memberitahukan kepada orang-orang
bahwa orang itu kafir? Kita katakan “tidak“, akan tetapi ia
baru boleh mengatakan hal itu dengan lisannya jika ada maslahat syar’iyah yang
menuntutnya.
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dahulu memberitahukan nama-nama
munafiqin, dan beliau berkeyakinan bahwa mereka nantinya di lembah neraka yang
paling bawah… Tapi apakah beliau memberitahukan nama-nama mereka?!… Beliau
tidak memberitahukan hal itu kecuali kepada Hudzaifah -radliAllahu anhu-,
itupun dengan syarat dia akan merahasiakannya… Dan Hudzaifah tidak
memberitahukan hal itu kecuali kepada Umar -radliAllahu anhu-, itupun dengan
hanya mengatakan bahwa ia bukan termasuk deretan nama orang-orang munafik yang
disebutkan oleh Beliau -shallallahu alaihi wasallam-… Padahal
pengetahuan Kaum Muslimin tentang nama-nama para munafiqin bisa saja
mendatangkan banyak maslahat, diantaranya: agar mereka tidak disholati, tidak
dimintakan ampunan, dan agar diwaspadai keburukan dan makar mereka… Tapi Beliau
tidak memberitahukan hal itu karena di sana ada maslahat lain yang lebih besar.
Oleh karena itu, bisa saja engkau meyakini bahwa seseorang itu ahli bid’ah,
atau fasik, atau kafir, tapi kamu tidak mengatakannya dengan lisanmu, karena
untuk mengatakan hal itu harus ada maslahat syar’iyyah yang menuntunya… Jika
ada maslahat syar’iyyah dalam mengatakan dan menyebarkannya maka kamu boleh
melakukannya, tapi jika tidak ada maslahat syar’iyyah dalam mengatakan dan
menyebarkannya maka hendaknya kamu mencegah lisanmu agar tidak membukannya.
Inilah beberapa poin yang ingin saya sampaikan, meski sebenarnya saya telah
mengumpulkan banyak ucapan ahlussunnah wal jama’ah dalam masalah ini, tapi
waktu kita hanya cukup untuk menyebutkan apa yang telah saya sebutkan di atas,
semoga itu sudah cukup menjelaskan masalah yang agung ini.
Sekian keterangan yang disampaikan oleh Syeikh Sulaiman Arruhaili dalam
salah satu majlisnya di Masjid Nabawi -tentunya dengan beberapa
penyesuaian redaksi-… Semoga bisa memberikan manfa’at untuk para pembaca… amin.
Alhamdulillah, segala puji bagi-Nya… dan Sholawat dan Salam semoga
tercurahkan kepada Rasul-Nya… Sebelum kita menginjak pada masalah “Berhukum dengan
selain Hukum Allah”, ada baiknya kita menelaah dulu pesan Syeikh Binbaz -rahimahullah-
berikut ini, tentang “Wajibnya berhukum dengan Hukum Allah”…
Beliau mengatakan:
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam… Aku bersaksi bahwa tiada Ilah yang
berhak disembah selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, Ilah-Nya mereka
yang datang di awal maupun di akhir zaman, Tuhan segenap manusia, Yang Maha
diraja, Yang maha esa, Yang maha satu, Yang maha sendiri, Yang maha kaya, Yang
tidak melahirkan, Yang tidak dilahirkan, dan Tidak ada sesuatupun yang
menyamai-Nya… Aku juga bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya,
semoga sholawat dan salam Allah tercurahkan padanya, beliau telah menyampaikan
risalah, menunaikan amanah, berjihad dengan sebenar-benarnya, dan meninggalkan
umatnya dalam keadaan bersinar terang, malamnya seperti siangnya, tidak ada yang
menyeleweng darinya kecuali akan binasa… amma ba’du:
Ini adalah pesan singkat dan nasehat tentang harusnya berhukum dengan
syari’at Allah, dan peringatan untuk tidak berhukum kepada yang lainnya. Aku
goreskan pesan ini, karena aku lihat sebagian orang di zaman ini terjatuh dalam
tindakan berhukum dengan selain syariat Allah dan kepada selain Alqur’an dan
Sunnah, -seperti kepada para peramal, para dukun, para pemimpin kabilah, para
pembuat undang-undang hasil tangan manusia, dan yang seperti mereka-… ada yang
karena mereka tidak tahu hukum tindakan yang dilakukannya, ada juga yang karena
menentang dan memusuhi Allah dan Rasul-Nya… Aku berharap nasehat ini menjadi
pelajaran bagi mereka yang tidak tahu, pengingat bagi mereka yang lalai, dan
menjadi sebab kembalinya para hamba Allah ke jalan yang lurus, sebagaimana
firman-Nya:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ
الْمُؤْمِنِينَ
Berilah peringatan, karena peringatan itu akan
memberikan manfaat bagi kaum mukminin.
Dan juga firman-Nya:
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
Ingatlah ketika Allah mengambil janji kepada Kaum
Ahli Kitab, agar kalian benar-benar menerangkan isi alkitab kepada segenap
manusia, dan kalian tidak menyembunyikannya dari mereka.
Hanya Allah-lah tempat aku memohon agar menjadikan pesan ini bermanfaat dan
memberikan taufiq-Nya kepada segenap kaum muslimin untuk menetapi syari’at-Nya,
dan menerapkan hukum Alqur’an dan Sunnah Nabi-Nya Muhammad -shallallahu alaihi
wasallam-.
Faslun
Allah menciptakan jin dan manusia adalah untuk beribadah pada-Nya, Dia
berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا
لِيَعْبُدُونِ
Aku tidak ciptakan jin dan manusia, kecuali agar
mereka beribadah padaku
Dia juga berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Rabb-mu telah memutuskan agar kalian jangan
beribadah kecuali kepada-Nya dan berbuat baik kepada kedua orang tua.
Dia juga berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Sembahlah Allah dan janganlah kalian menyekutukan-Nya
dengan apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.
Dan diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal -radliAllahu anhu-, ia mengatakan:
“Aku pernah menemani Nabi -shallallahu alaihi wasallam- di atas himar, beliau
mengatakan: ‘Wahai Mu’adz, tahukah kamu apa hak Allah dari para hamba-Nya, dan
apa hak para hamba dari Allah?’. Aku mengatakan: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih
mengetahuinya’. Beliau mengatakan: ‘Hak Allah dari para hamba-Nya adalah mereka
menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-nya dengan sesuatu apapun, sedang hak para
hamba dari-Nya adalah Dia tidak menyiksa siapapun yang tidak menyekutukan-Nya dengan
sesuatu apapun’. Aku bertanya: ‘Wahai Rasululloh, tidakkah aku sampaikan kabar
gembira ini kepada orang-orang?!’. Beliau menjawab: ‘Jangan kau sampaikan kabar
gembira ini kepada mereka, karena mereka nanti akan bersandar padanya’. (HR.
Bukhori dan Muslim).
Para Ulama telah mendefinisikan kata Ibadah dengan banyak definisi yang
saling berdekatan, diantara yang paling mencakup adalah definisi yang
dikemukakan oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-: “Ibadah adalah
kata yang mencakup seluruh ucapan dan amalan yang dicintai Allah, baik yang
lahir maupun yang batin.
Ini menunjukkan bahwa ibadah menuntut seseorang untuk mematuhi seluruh yang
datang dari Allah ta’ala, baik perintah-Nya maupun larangan-Nya, baik dalam hal
keyakinan, ucapan, maupun amalannya… disamping juga menuntut seseorang agar
hidupnya tegak di atas syari’at Allah, menghalalkan apa yang dihalalkan-Nya dan
mengharamkan apa yang diharamkan-Nya, menyesuaikan seluruh tindakannya,
amalannya, dan gerak-geriknya dengan syari’at Allah, dengan melepaskan
keinginan hati dan ajakan hawa nasfunya… dan ini berlaku sama bagi semuanya,
baik bagi individu maupun bagi jama’ah, baik bagi laki-laki maupun bagi
perempuan… Oleh karena itu, tidak pantas disebut penyembah Allah, orang yang
mematuhi Tuhannya dalam satu sisi kehidupan, kemudian mematuhi para makhluk-Nya
dalam sisi kehidupan yang lain.
Makna ini diperkuat oleh firman Allah ta’ala:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى
يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ
حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum
mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, (hingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Begitu pula firman-Nya:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ
أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki?!
Padahal hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang
meyakini (agama-Nya)?!
Begitu pula sabda Rasululloh -shallallahu alaihi wasallam-:
لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به
Tidaklah beriman seseorang diantara kalian, hingga
hawa nafsunya megikuti syari’at yang aku bawa.
Maka tidaklah sempurna iman seorang hamba kecuali jika ia beriman kepada
Allah, rela dengan hukum-Nya baik dalam hal yang kecil maupun dalam hal yang
besar, kembali kepada syari’at-Nya dalam segala urusan hidupnya, baik dalam
urusan jiwa, harta, dan kehormatan… jika tidak demikian, berarti (sejatinya) ia
menyembah kepada selain-Nya, sebagaimana firman-Nya:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ
اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Kami telah mengutus Rasul kepada setiap umat, agar
mereka menyembah Allah dan menjauhi para thoghut.
Oleh karena itu, barangsiapa yang tunduk kepada Allah -subhanah-,
mena’atinya, dan berhukum dengan wahyu-Nya, maka berarti ia menyembah-Nya,
sedang barangsiapa tunduk kepada selain-Nya dan berhukum dengan selain
syari’at-Nya, maka berarti ia telah menyembah dan patuh kepada Thoghut,
sebagaimana firman Allah ta’ala:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ
آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ
يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan
orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan
kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu, tetapi mereka masih
menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan
untuk mengingkari thoghut itu. Dan setan itu bermaksud menyesatkan mereka dengan
kesesatan yang jauh.
Penyembahan, semata-mata hanyalah untuk Allah dan pembebasan diri dari
menyembah dan berhukum kepada thoghut adalah konsekuensi dari dua
kalimat syahat… karena Allah -subhanah- adalah Tuhan dan Ilah manusia,
Yang menciptakan mereka, Yang menyuruh dan melarang mereka, Yang menghidupkan
dan mematikan mereka, Yang menuntut perhitungan dan membalas mereka, dan Dialah
yang berhak untuk diibadahi, bukan yang selain-Nya… Allah ta’ala berfirman:
أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ
Ingatlah, bahwa hanya bagi-Nya segala penciptaan
dan perintah.
Maka sebagaimana Dia adalah satu-satunya pencipta, maka dialah satu-satunya
pemberi perintah, dan wajib bagi kita untuk mena’ati perintah-Nya.
Allah telah mengisahkan tentang Kaum Yahudi dan Nasrani, yang menjadikan
para Habar dan Rahib (pemuka agama mereka) sebagai tuhan yang disembah selain
Allah, yaitu disaat kaum itu mematuhi mereka dalam menghalalkan yang haram, dan
mengharamkan yang halal, sebagaimana difirmankan Allah:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ
أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا
لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا
يُشْرِكُونَ
Mereka (Kaum Yahudi dan Nasrani) telah menjadikan
para habar dan rahib serta Almasih Isa bin Maryam sebagai tuhan selain Allah,
padahal mereka tidak diperintah kecuali menyembah Ilah yang satu, tidak ada
Ilah yang berhak disembah melainkan Dia, maha suci Dia dari apa yang mereka
persekutukan.
Telah diriwayatkan dari Adiy bin Hatim -radliAllahu anhu-, dahulu ia
mengira bahwa menyembah para habar dan rahib itu hanya dengan cara menyembelih,
bernadzar, bersujud, ruku’, dan sejenisnya kepada mereka. Lalu ketika Adiy
datang kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dalam keadaan islam, dan
mendengar ayat di atas, ia mengatakan: “Wahai Rasululloh, sungguh kami tidak
menyembah mereka”, -yang dia maksud adalah kaum nasrani, karena sebelum masuk
islam ia beragama nasrani-. Maka Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengatakan:
“Bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu kalian ikut
mengharamkannya, dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan Alloah lalu kalian
ikut menghalalkannya?!”. Dia menjawab: “Benar”. Beliau menimpali: “Itulah
bentuk penyembahan kalian kepada mereka”. (HR. Ahmad, dan Tirmidzi dan dia
meng-hasankan-nya)
Alhafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan: Oleh karenanya Allah
ta’ala berfirman: “Mereka tidaklah diperintah kecuali untuk menyembah Ilah yang
satu”, maksudnya Ilah yang jika Ia mengharamkan sesuatu maka hal itu jadi
haram, apa yang dihalalkannya maka hal itu menjadi halal, apa yang
disyariatkannya diikuti, dan apa yang menjadi hukumnya dijalankan… Firmannya:
“Tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Dia, maha suci Dia dari apa yang
mereka persekutukan”, maksudnya: maha tinggi, maha agung, dan maha suci Dia
dari para sekutu, saingan, pembantu, saingan, dan anak, tiada Ilah yang berhak
selain Dia, dan tiada Robb yang hak selain Dia.
Faslun
Jika telah jelas bahwa berhukum dengan syariat Allah adalah termasuk
diantara konsekuensi dua kalimat syahadat, maka sesungguhnya berhukum dengan
hukumnya para thoghut, para pemimpin, para peramal, dan yang semacamnya, itu
menafikan iman kepada Allah azza wajall, dan tindakan itu merupakan tindakan
kufur dan fasiq, Allah ta’ala berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang
diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang kafir.
Dia juga berfirman:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ
بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ
بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ
فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ
هُمُ الظَّالِمُونَ
Kami telah menetapkan bagi mereka didalamnya
(taurat) bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada
qishohnya. Barangsiapa melepaskan hak qishoshnya maka itu menjadi penebus dosa
baginya. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itulah orang-orang zholim.
Begitu pula firman-Nya:
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ فِيهِ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْفَاسِقُونَ
Dan hendaklah pengikut Injil berhukum menurut apa yang
diturunkan Allah di dalamnya (Injil). Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq.
Allah jg ta’ala telah menjelaskan bahwa selain hukum yang diturunkan-Nya
adalah hukumnya para jahilin, dan berpaling dari hukum Allah ta’ala adalah
sebab turunnya siksa dan adzab yang takkan bisa dielakkan dari kaum yang
zholim, sebagaimana firman-Nya:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا
أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ
أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ
لَفَاسِقُونَ. أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ
حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Hendaklah engkau (wahai Muhammad) menghukumi
mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti
keinginan mereka, serta janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian
apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Maka jika mereka berpaling dari hukum
yang telah diturunkan Allah, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah
menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa
mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki?! Hukum siapakah yang lebih baik
daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini (kebenaran Hukum-Nya)?!
Sungguh orang yang benar-benar menelaah dan merenungi ayat ini, tentu ia
akan tahu bahwa perintah berhukum dengan apa yang diturunkan Allah di sini
telah dikuatkan dengan 8 metode penegasan:
Pertama: Perintah untuk menerapkannya, yaitu dalam
firman-Nya: “Hendaklah engkau berhukum untuk mereka dengan apa yang diturunkan Allah”.
Kedua: Peringatan agar keinginan dan hawa nafsu manusia
tidak menghalangi penerapan hukum Allah apapun keadaannya, yaitu dalam
firman-Nya: “Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka”.
Ketiga: Peringatan agar tidak meninggalkan berhukum dengan
syari’at Allah, baik dalam hal sedikit ataupun banyak, baik dalam hal yang
kecil maupun yang besar, yaitu dalam firman-Nya: “Dan berhati-hatilah kamu
terhadap, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu”.
Keempat: Pemberitahuan bahwa tindakan berpaling dan
menolak hukum Allah adalah dosa besar yang dapat mendatangkan hukuman yang
pedih, yaitu dalam firman-Nya: ”Maka jika mereka berpaling dari hukum yang
telah diturunkan Allah, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki
akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka”.
Kelima: Peringatan untuk tidak terkecoh dengan kenyataan
banyaknya orang yang berpaling dari Hukum Allah, karena sedikitnya hamba Allah yang
banyak bersyukur, yaitu dalam firman-Nya: “Dan sesungguhnya kebanyakan manusia
adalah orang-orang yang fasik”.
Keenam: Penyebutan bahwa selain hukum Allah adalah hukum
jahiliyyah, yaitu dalam firman-Nya: “Apakah hukum jahiliyyah yang mereka
kehendaki?!”
Ketujuh: Peneguhan terhadap makna yang agung; bahwa Hukum Allah
merupakan hukum yang paling baik dan paling adil, yaitu dalam firman-Nya:
“Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah”.
Kedelapan: Pemberitahuan bahwa konsekuensi dari keyakinan
(seorang mukmin) adalah pengetahuan bahwa Hukum Allah adalah hukum yang paling
baik, paling lengkap, paling sempurna, dan paling adil, serta kewajiban
mematuhinya dengan kerelaan dan penerimaan yang utuh. Renungkanlah firman-Nya:
“Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang
meyakini (kebenaran Hukum-Nya)?!”.
Semua makna-makna diatas juga terdapat dalam banyak nash syariat; baik
dalam ayat Alqur’an maupun dalam sabda-sabda dan perbuatan Rasul -shallallahu
alaihi wasallam-. Diantaranya:
Firman Allah ta’ala:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ
أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya
takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.
Firman Allah ta’ala:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى
يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum
mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan.
Firman Allah ta’ala:
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ
Ikutilah apa yang diturunkan Tuhan kalian kepada
kalian
Firman Allah ta’ala:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ
Tidaklah pantas bagi seorang mukmin -baik
laki-laki maupun perempuan-, jika mereka masih memiliki pilihan (yang lain)
dalam urusan mereka, padahal Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu
keputusan (tertentu).
Diantaranya juga sabda Rasululloh -shallallahu alaihi wasallam-:
لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به
Tidaklah beriman seseorang diantara kalian, hingga
hawa nafsunya megikuti syari’at yang aku bawa.
Mengomentari hadits ini, Imam Nawawi mengatakan: “Ini adalah hadits shohih,
kami telah meriwayatkannya dalam kitab hujjah dengan sanad yang shohih”.
Diriwayatkan pula bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- berkata kepada
sahabatnya -yang mantan nasrani- bernama Adiy bin Hatim: “Bukankah mereka
mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu kalian ikut mengharamkannya, dan
mereka menghalalkan apa yang diharamkan Alloah lalu kalian ikut
menghalalkannya?!”. Dia menjawab: “Benar”. Beliau menimpali: “Itulah bentuk
penyembahan kalian kepada mereka”.
Begitu pula ucapan Ibnu Abbas terhadap salah seorang yang mendebatnya dalam
sebagian masalah:
يوشك أن تنزل عليكم حجارة من السماء، أقول: قال رسول
الله، وتقولون: قال أبو بكر وعمر
Hampir saja dihujamkan batu dari langit atas
kalian, aku mengatakan: “Rasululloh mengatakan (demikian)”, tapi kalian malah
mengatakan: “Abu Bakar dan Umar berkata (demikian)”?!
Ini artinya wajib bagi seorang hamba untuk patuh penuh terhadap Firman Allah
dan Sabda Rasul-Nya, serta mendahulukannya atas perkataan siapapun, dan hal ini
adalah perkara agama yang bisa diketahui oleh setiap mukmin.
Faslun
Jika konsekuensi dari sifat rahmat (Maha Penyayang) dan hikmat (Maha
Bijaksana) Allah -subhanahu wata’ala- adalah dengan diterapkannya syariat dan
wahyu-Nya diantara para hamba-Nya, itu karena Dia tersucikan dari apa yang
menimpa manusia, seperti: kelemahan, hawa nafsu, ketidak-mampuan, dan
kebodohan. Sungguh Dia itu Maha Bijaksana, Maha Tahu, Maha Lembut, dan Maha
Megetahui segala sesuatu secara detil. Dialah yang mengetahui keadaan para
hamba-Nya, apa yang dapat memperbaiki mereka, dan apa yang cocok untuk mereka
baik untuk masa kini maupun masa depan…
Dan termasuk kesempurnaan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya adalah dengan
adanya aturan dari-Nya dalam masalah pertikaian, perselisihan, dan seluruh
masalah kehidupan, agar tercipta keadilan, kebaikan, dan kebahagiaan bagi
mereka, bahkan akan tercipta pula kerelaan, ketentraman jiwa, dan ketenangan
hati.
Itu karena, jika seorang hamba tahu bahwa hukum yang ada dalam masalahnya
adalah hukumnya Allah yang Maha Pencipta, Maha Tahu, dan Maha Teliti, ia
tentunya akan rela dan menerimanya, meskipun hukum yang ada tidak sesuai dengan
keinginannya. Berbeda jika ia tahu bahwa hukum yang ada itu dari sekelompok
manusia seperti dia -yang juga memiliki hawa nafsu dan syahwat-, tentunya ia
tidak akan rela dan akan terus mengajukan tuntutan dan perlawanan, sehingga
pertikaian tidak hilang dan perselisihan akan terus ada.
Dan ketika Allah mewajibkan kepada para hamba-Nya untuk menerapkan
wahyu-Nya -sebagai bentuk rasa kasih sayang dan kebaikan-Nya kepada mereka-,
Dia juga telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya cara global untuk mewujudkan
hal itu, yaitu dalam firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا
الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ
تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Sungguh, Allah menyuruh kalian untuk menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya. Apabila kalian menghakimi manusia maka
hakimilah dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran
kepada kalian. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha melihat… Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul dan ulil amri
kalian. Lalu jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
kepada Allah (Alqur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika memang kalian beriman
kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu, lebih utama dan lebih baik
akibatnya.
Dan ayat ini, disamping berisi arahan umum untuk hakim, yang dihakimi,
penguasa, dan rakyatnya, ia juga berisi arahan bagi para qodli agar adil dalam
memberikan keputusan. Dia juga memerintah Kaum Mukminin untuk menerima
keputusan yang ada itu, yang itu semua sesuai dengan syariat Allah yang
diturunkan kepada Rasul-Nya. Dia juga memerintah mereka semua untuk
mengembalikan segala perkara kepada Allah dan Rasul-nya ketika terjadi sengketa
dan perselisihan.
Penutup
Dari uraian di atas, jelaslah bagimu -wahai muslim- bahwa menerapkan
Syariat Allah dan kembali padanya adalah perkara yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya,
ia jg merupakan konsekuensi dari penghambaan kita kepada Allah, dan persaksian
kita atas kerasulan Nabi Muhammad -shallallahu alaihi wasallam-. Jelas pula
bahwa berpaling dari seluruh hukum Allah atau sebagiannya akan mendatangkan
adzab dan siksaan-Nya.
Dan ini semua berlaku sama, baik untuk negara dalam memperlakukan
rakyatnya, atau untuk kelompok kaum muslimin, di manapun tempatnya dan kapanpun
waktunya… Baik pada perselisihan dan pertikaian yang bersifat pribadi maupun yang
menyangkut orang banyak, baik antara satu negara dengan negara lain, atau
antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, atau antara individu
muslim yang satu dengan individu muslim lainnya… Mereka semua sama (harus
tunduk di bawah Hukum Allah)… karena Allah-lah Yang memiliki penciptaan dan
perintah, Dia-lah hakim yang paling adil… Dan tidaklah beriman, orang yang
meyakini bahwa hukum dan pendapat manusia lebih baik, atau menyamai, atau
menyerupai Hukum Allah dan Rasul-Nya. Dan tidaklah beriman orang yang
membolehkan untuk menggantinya dengan undang-undang buatan tangan manusia,
meskipun ia meyakini bahwa hukum-hukum Allah itu lebih baik, lebih sempurna,
dan lebih adil.
Maka, wajib atas seluruh Kaum Muslimin, para penguasanya, para hakimnya,
dan para dewan perwakilannya untuk:
- Bertakwa (takut) kepada Allah azza wajall.
- Menerapkan syariat-Nya di negara mereka dan seluruh urusan hidup mereka.
- Melindungi diri dan mereka yang ada di bawahnya dari adzab Allah di dunia
dan akhirat.
- Mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa negara-negara lain -yang
tidak menerapkan Hukum Allah, dan berjalan di atas jalannya mereka yang
mengekor dan bertaklid kepada orang-orang barat-, seperti banyaknya
perselisihan, perpecahan, cobaan, sedikitnya keberkahan, dan saling bunuh
membunuh yang terjadi pada rakyatnya. Sungguh selamanya mereka akan terus
berada dalam kesulitan. Keadaan mereka tidak akan membaik dan kekuasaan para
musuh Islam kepada mereka -baik di bidang politik maupun pemikiran- tidak akan
hilang, kecuali jika mereka kembali kepada Allah ta’ala, dan meniti jalan
lurus-Nya yang diridloinya, diperintahkannya, dan dijanjikannya surga darinya.
Sungguh maha benar Allah ketika menfirmankan:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ
مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى. قَالَ رَبِّ لِمَ
حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا. قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ
آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَى
Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka
sungguh ia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan kami akan mengumpulkannya
pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah dia: “Ya Tuhanku, mengapa
Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta, padahal dahulu aku dapat melihat?”.
Dia (Allah) menjawab: “Demikianlah, karena dahulu telah datang kepadamu
Ayat-ayat Kami, tapi kamu mengabaikannya, sehingga hari ini kamu juga
diabaikan”.
Aku memohon kepada Allah, semoga menjadikan pesanku ini sebagai pengingat
bagi kaum (penguasa), semoga pesan ini dapat membangunkan mereka untuk
memikirkan keadaan mereka, dan merenungi apa yang dilakukakan mereka terhadap
diri dan rakyatnya, hingga mereka nantinya kembali ke jalan yang lurus, dan
menerapkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya -shallallahu alaihi wasallam-…
sehingga mereka termasuk Umat Muhammad yang hakiki, dan nama mereka harum di
mata rakyatnya, sebagaimana harumnya nama para salaf dan generasi termulia umat
ini, hingga mereka dapat menguasai bumi dan memimpin dunia, serta didekati para
hamba… itu semua karena pertolongan Allah yang menolong para hamba-Nya yang
beriman yang mematuhi-Nya dan mematuhi Rasul-Nya… Seandainya saja mereka (para
penguasa sekarang) mengetahui hal ini… Sungguh betapa banyak harta simpanan yang
mereka sia-siakan dan betapa banyak kejahatan yang mereka lakukan, belum lagi
banyaknya musibah dan bala’ yang ditimpakan kepada rakyatnya… Allah ta’ala
berfirman:
وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَكَ وَلِقَوْمِكَ وَسَوْفَ
تُسْأَلُونَ
Sungguh, ia benar-benar suatu peringatan bagimu
dan bagi kaummu, dan kelak kamu akan diminta pertanggungan jawaban.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan yang maknanya, bahwa Alqur’an di akhir
zaman nanti akan diangkat dari mushaf dan dada orang yang menghafalnya, yaitu
ketika mereka meninggalkannya, dan tidak menggunakannya untuk dibaca dan
dijadikan sebagai pedoman hukum… Maka, waspadalah dan waspadalah, jangan sampai
Kaum Muslimin tertimpa musibah ini, baik generasi ini maupun generasi
mendatang, karena perbuatan mereka… Fa innaalillaah wa innaa ilaihi
roji’uun…
Aku juga tujukan nasehatku ini, kepada sekelompok orang dari kaum muslimin,
mereka hidup ditengah kaum muslimin dan mengetahui tentang agama dan syariat Allah,
tapi tetap saja ketika terjadi sengketa mereka kembali kepada oknum-oknum yang
menghukumi mereka berdasarkan hukum adat dan budaya masyarakat, lalu
mendamaikan mereka dengan kalimat-kalimat yang bersajak. Apa yang mereka
lakukan itu mirip dengan kebiasaan kaum jahiliyyah dulu.
Aku berharap kepada orang yang sampai kepadanya pesanku ini, agar ia
bertaubat kepada Allah, dan menghentikan perbuatan-perbuatan yang haram itu,
dan memohon ampun kepada Allah, serta menyesali perbuatannya yang lain.
Hendaklah ia saling mengingatkan saudaranya untuk menghilangkan setiap adat
jahiliyyah, atau kebiasaan yang menyelisihi syari’at Allah, karena taubat akan
menghapuskan dosa sebelumnya, dan orang yang bertaubat dari dosa itu seperti
orang yang tidak memiliki dosa.
Dan diwajibkan para penguasa mereka dan orang yang seperti mereka, untuk
terus mengingatkan, menasehati, dan menjelaskan al-haq kepada mereka. Begitu
pula mengirim para hakim yang sholih kepada mereka, agar tumbuh kebaikan -bi
idznillah- dan dapat mencegah para hamba Allah dari tindakan menentang dan
bermaksiat kepada-Nya… sungguh betapa butuhnya Kaum Muslimin sekarang ini
kepada rahmat (kasih sayang) Tuhan mereka, yang dengan rahmat tersebut Allah
mengubah keadaan mereka, dan mengangkat mereka dari kehinaan dan kenistaan
menuju kekuatan dan kemuliaan.
Aku memohon kepada Allah dengan Nama-namaNya yang indah, dan sifat-sifatNya
yang mulia, semoga Dia membuka hati-hati Kaum Muslimin hingga mereka dapat
memahami kalamNya, mereka kembali kepada-Nya, mengamalkan syariat-Nya,
berpaling dari apa yang menyelisihinya, dan menerapkan hukum-Nya, sebagai
bentuk penerapan firman Allah azza wajall:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا
تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Keputusan itu hanyalah milik Allah, Dia telah
memerintahkan agar kalian tidak menyembah kecuali kepada-Nya, Itulah agama yang
lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada
kelurganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik
hingga hari akhir.
http://addariny.wordpress.com/2010/02/28/terorisme-bukan-dari-islam/

No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah sesuka anda, tapi hargailah setiap usaha orang lain. :)